PERCERAIAN PADA ETNIK MELAYU DI KOTA PONTIANAK KALIMANTAN BARAT

Abstract

ABSTRAK Dipilihnya etnik melayu sebagai unit analisis dalam mengkaji perceraian di Kota Pontianak, didasari bahwa etnik melayu memiliki populasi yang cukup besar dibandingkan dengan etnik lainnya yaitu mencapai 34,5 % dari total penduduk Kota Pontianak, dengan demikian diasumsikan bahwa etnik ini memiliki andil cukup besar mondongkrak peningkatan angka perceraian, disamping itu juga etnik/orang melayu merupakan etnik yang taat dan religius (beragama), memegang teguh adat dan budaya kemelayuan, serta memandang keluarga sebagai institusi penting dalam masyarakat. Jika ini benar merupakan fenomena yang menarik, untuk dikaji secara konkrit hubungan melayu yang identik Islam dengan tingginya angka perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik, dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif analitik digunakan untuk menggambarkan status kelompok manusia yang sedang berlangsung. Pendekatan kualitatif menekankan pada prosedur penelitian dengan menggunakan data kualitatif dengan kajian etnografi. Kajian etnografi untuk memahami kehidupan masyarakat berdasarkan sudut pandang dari masyarakat yang bersangkutan. Berdasarkan hasil temuan dapat disimpulkan bahwa dalam proses peenyelesaian perkara gugatan perceraian pada etnik melayu/orang melayu di kota Pontianak, meskipun populasi cukup besar dan penduduk asli kota ini terkait masalah gugatan perceraian tidak dilakukan melalui musyawarah adat, tetapi dilakukan melalui proses Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku yang mengatur masalah perceraian bagi yang beragama Islam masyarakat Indonesia. Selanjutnya persepsi perempuan melayu yang bercerai tentang perceraian, diperoleh cukup beraneka ragam dan tidak memandang perceraian sebuah kasus yang tabu dan memalukan tetapi sudah menganggap suatu perbuatan yang wajar dan lumrah sehingga berkembang berbagai macam persepsi erat kaitannya dengan latar belakang budaya dan pengalaman yang bersangkutan. Dalam pada itu alasan sebagai penyebab mengajukan gugat cerai juga sangat bervariasi, artinya sangat melekat dengan kondisi terkini yang dialami mereka setelah menikah, seperti yang dapat diidentifikasi antara lain masalah ekonomi, KDRT, perselingkuhan, terjadinya pertengkaran terus menerus dan perbedaan visi dan misi. Kata Kunci: Perceraian, Etnik, Melayu, Pontianak

Description

Keywords

Perceraian, Etnik, Melayu

Citation