PENGARUH PENERAPAN SISTEM PERPAJAKAN DAN BUDAYA PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KOTA BANDUNG)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan membuktikan secara empiris pengaruh Penerapan Sistem Perpajakan dan Budaya Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pada WajibPajak Orang Pribadi di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan jenis analisis kuantitatif, yaitu berupa pengujian hipotesis dengan menggunakan uji statistik. Analisis kuantitatif menitikberatkan dalam pengungkapan perilaku variabel penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Kota Bandung, yaitu KPP Pratama Cibeunying, KPP Pratama Karees, KPP Pratama Cicadas, KPP Pratama Tegallega dan KPP Pratama Bojonagara. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran angket ke responden yang hasilnya telah diuji dengan uji validitas dan reliabilitas dengan sampel diambil sebanyak 200 orang. Metode analisis data yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah teknik analisis model persamaan struktural atau lazim dikenal dengan sebutan SEM (Structural Equation Modeling). Pemilihan metode SEM dikarenakan penulis berasumsi bahwa variable Penerapan Sistem Perpajakan, Budaya Pajak serta Variabel Kepatuhan Pajak merupakan Variabel laten atau unobserved variable, dimana dalam mengukur variable laten tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus velalui variable manifest atau observed variable. Dengan kondisi tersebut, metode analisis SEM merupakan metode analisis yang paling cocok karena mampu mengukur variable yang tidak bisa diukur secara langsung. Hasil analisis data diketahui secara simultan, bahwa pengaruh penerapan sistem perpajakan dan budaya pajak terhadap kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan adalah sebesar 0,6744 atau 67,44%. dan sisanya 32,56% dipengaruhi variabel lain. Dimana secara parsial, variabel budaya pajak memiliki pengaruh yang lebih tinggi terhadap kepatuhan wajib pajak dibandingkan dengan penerapan sistem perpajakan. Nilai pengaruh Budaya Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak adalah sebesar 38,76 % sedangkan system perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak adalah 28,68%.

Description

Keywords

PENERAPAN SISTEM PERPAJAKAN, BUDAYA PAJAK, KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Citation

Collections