HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEMERINTAH, SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti terkait permasalahan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sumedang, yaitu masalah pekerja yang di PHK dan tidak mendapatkan pesangon serta hak-hak lainnya secara penuh di PT Sunson Textile Manufacturer Kabupaten Sumedang Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan industrial antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja pada pekerja PT Sunson di tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh dari hasil penelitian melalui studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi yang dilakukan terhadap informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa peranan serikat pekerja dalam melindungi anggotanya belum terlaksana dengan baik, hal itu dibuktikan dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian perundingan secara bipartite. Sementara pengusaha juga belum mengimplementasikan hubungan industrial yang baik kepada para pekerjanya sesuai dengan ideologi Pancasila yaitu sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian proses interaksi pelaku hubungan industrial belum berjalan secara harmonis, dinamis dan berkeadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peranan masing-masing pelaku hubungan industrial belum berjalan dengan maksimal, sehingga hubungan industrial antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha di Kabupaten Sumedang belum berjalan secara harmonis, dinamis dan berkeadilan. Hal itu dibuktikan dengan peranan masing-masing para aktor yang tidak berjalan baik sesuai dengan teori proses interaksi pelaku hubungan industrial J. Dunlop (dalam Sumanto, 2014).

Description

Keywords

Hubungan Industrial, Pemerintah, Serikat Pekerja

Citation