FORMULASI KEBIJAKAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA BARAT
No Thumbnail Available
Date
2017-07-06
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena penolakan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui aksi-aksi demo semakin sering dilakukan diberbagai daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana formulasi kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori Mustopadjaja (2002) yang terdiri dari tujuh tahap, yaitu pengajuan persoalan, penentuan tujuan, perumusan alternatif, penyusunan model, penentuan kriteria, penilaian alternatif, dan perumusan rekomendasi. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik keabsahan dilakukan dengan tiangulasi sumber informan yang didapatkan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Formulasi Kebijakan Dalam Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum berjalan dengan baik yang disebabkan oleh beberapa tahap yang belum berjalan dengan baik. Karena pada proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang menggunakan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 sangat membatasi peran dari APINDO dan serikat pekerja terlihat pada tidak adanya alternatif kebijakan yang dimiliki oleh Dewan Pengupahan yang pada pelaksanaannya bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Membatasi peran dari APINDO dan serikat pekerja pada proses formulasi menimbulkan dampak negatif yaitu penolakan dari pihak pekerja. Saran dalam penelitian ini adalah mengikutsertakan unsur-unsur yang ada dalam dewan pengupahan.
Description
Keywords
Upah Minimum Kabupaten/Kota, Formulasi Kebijakan, Serikat Pekerja