PENAGIHAN PAJAK HIBURAN OLEH DINAS PELAYANAN PAJAK KOTA BANDUNG

Abstract

ABSTRAK Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No.34 Tahun 2000 setiap Daerah diberi kesempatan untuk menggali potensi keuangaanya dengan menetapkan jenis pajak dan retribusi selain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang serta mengacu pada Perda No 20 tahun 2011. Bahwasanya sampai saat ini Pajak Hiburan telah diberlakukan dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diatur didalamnya. Setiap tempat hiburan di Kota Bandung telah dipungut pajak sesuai aturan. Dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan metode deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang menggambarkan atau menguraikan secara jelas objek yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Sedangkan teknik pengolahan data dilakukan dengan cara mengklarifikasi data sesuai dengan identifikasi masalah, yang kemudian dianalaisis, disusun, dan disajikan dalam bentuk Laporan Tugas Akhir. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa Penagihan Pajak Hiburan Kota Bandung dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak dan dipungut sesuai aturan yang ada.

Description

Keywords

pajak, hiburan, Tidak ada keyword

Citation