Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan Hotel di Kabupaten Bandung

Abstract

Skripsi ini menggambarkan hasil penelitian mengenai implementasi kebijakan izin mendirikan bangunan hotel di Kabupaten Bandung. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya tingkat pelanggaran perizinan mendirikan bangunan hotel di Kabupaten Bandung. Sampai pada tahun 2019, diketahui dari 65 total hotel yang ada di Kabupaten Bandung, baru 9 bangunan hotel yang memiliki izin legalitas atas mendirikan bangunan hotel. Selain itu masih belum ditegakkannya peraturan yang ada sehingga hotel – hotel yang belum memiliki izin mendirikan bangunan tersebut masih terbangun dan beroperasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengapa implementasi kebijakan izin mendirikan bangunan hotel di Kabupaten Bandung belum berjalan dengan baik. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah 6 faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan oleh Donald Van Meter dan Carl Van Horn, yang terdiri dari ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap para pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, dan kondisi lingkungan ekonomi, social, dan politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan izin mendirikan bangunan hotel di Kabupaten Bandung belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat pada standar peraturan yang dipakai dan sasaran kebijakan yang belum tercapai. Sumber daya baik secara manusia dan sarana-prasarana belum menunjang pelaksanaan teknis. Karakterisitik agen pelaksana pada Standar Operasional Prosedur (SOP) masih belum bersinergi antar dinas pelaksana kebijakan. Sikap para pelaksana sudah memiliki komitmen dan pemahaman terhadap peraturan yang ada. Komunikasi antar organisasi masih memiliki kendala sehingga menghambat proses pelaksanaan perizinan. Dan lingkungan sosial yaitu sasaran dari kebijakan yang masih belum memiliki komitmen terhadap peraturan yang ada. Saran terkait penelitian ini diantaranya diperlukannya penerapan sistem perizinan secara online agar dapat terintegrasinya data bangunan hotel yang sudah memiliki dan belum memiliki bangunan hotel, selain itu penerapan perizinan secara online juga dapat mempermudah untuk pengusaha hotel dalam mengurus perizinan mendirikan bangunan hotelnya, sehingga dapat mendorong para pengusaha hotel mengurus perizinannya. terkait sumber daya baik manusia dan sarana-prasarana harus kembali dievaluasi. diperlukannya peraturan teknis terkait alur birokrasi antar dinas pelaksana kebijakan. Penegakkan perda harus dilakukan sesuai dengan SOP agar pelanggaran perizinan mendirikan bangunan sadar akan pentingnya memiliki izin mendirikan bangunannya dan tidak sembarang membangun hotelnya tanpa memiliki izin.

Description

Keywords

Implementasi, Kebijakan, Izin Mendirikan Bangunan

Citation