PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS FAKTOR DEMOGRAFIS DAN EFEKTIFITAS PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Survey pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bandung)

Abstract

ABSTRAK Masalah kepatuhan wajib pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi di hampir semua negara yang menerapkan sistem perpajakan begitu pula di Indonesia. Penurunan pencapaian target penerimaan merupakan indikasi masih rendahnya kepatuhan wajib pajak. Upaya yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah dengan memperhatikan faktor demografis yang melekat pada wajib pajak serta menetapkan peraturan perpajakan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah persepsi wajib ajak atas faktor demografis dan efektifitas peraturan perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan verifikatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran variabel, sedangkan penelitian verifikatif pada dasarnya ingin menguji kebenaran dari suatu hipotesis yang dilaksanakan melalui pengumpulan data lapangan. Adapun data – data yang digunakan dalam penelitian ini data primer, yaitu kuesioner mengenai persepsi wajib ajak atas faktor demografis, efektifitas peraturan perpajakan dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha (yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT 1770) di Kota Bandung yang diambil dari KPP Pratama Bandung Bojonagara, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Bandung Cicadas, KPP Pratama Bandung Karees, dan KPP Pratama Bandung Tegallega secara cluster sebanyak 310 orang. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Structural Equation Model (SEM). Dari hasil uji statistik didapatkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan persepsi wajib pajak atas faktor demografis terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan tingkat pengaruh sebesar 0,47 atau 22,09%. Terdapat pengaruh efektifitas peraturan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan tingkat pengaruh sebesar 0.52 atau sebesar 27,04%. dan Terdapat pengaruh persepsi wajib pajak atas faktor demografis dan efektifitas peraturan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 89,71%, dimana tinggi rendahnya tingkat kepatuhan pajak dipengaruhi secara nyata dan positif oleh tinggi rendahnya persepsi wajib pajak atas faktor demografis dan efektifitas peraturan perpajakan, dimana pengaruh efektifitas peraturan perpajakan lebih tinggi dibandingkan dengan faktor demografis.

Description

Keywords

Faktor Demografis, Peraturan Perpajakan, Kepatuhan Wjaib Pajak

Citation

Collections