ANALISIS FAKTOR - FAKTOR PENGHAMBAT IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PERKAWINAN DI DESA AIR BATU KECAMATAN RENAH PEMBARAB KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI
No Thumbnail Available
Date
2015-07-14
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini merupakan hasil penelitian penulis mengenai faktor – faktor yang menghambat implementasi kebijakan tentang Perkawinan di Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarab Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Penelitian ini di latarbelakangi oleh belum optimalnya implementasi kebijakan tentang perkawinan di Desa Air Batu, yang di tandai dengan masih terjadi pencatatan perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor yang menghambat implementasi kebijakan tentang perkawinan di Desa Air Batu.
Teori yang digunakan adalah tujuh dimensi implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Bhuyan, Jorgensen dan Sharma, yaitu policy, context, leadership, stakeholder, resources, operation and sercice, dan feedback on progress and results. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Dalam studi lapangan data diperoleh dengan cara melakukan observasi, wawancara mendalam dan dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, implementasi kebijakan tentang perkawinan di Desa Air Batu belum berjalan optimal di sebabkan oleh faktor penghambat yang berasal dari masyarakat sebagai kelompok sasaran dan implementor. Faktor yang berasal dari masyarakat adalah kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tidak mendukung implementasi kebijakan. Sedangkan faktor yang berasal dari implementor adalah kurangnya sosialisasi kebijakan, kurangnya ketegasan dan komitmen pemimpin, kerjasama yang belum tepat sasaran, kurangnya sumber daya serta belum efektifnya pemantauan yang dilakukan terhadap implementasi kebijakan.
Kata Kunci : Faktor penghambat, Implementasi Kebijakan, Perkawinan
Description
Keywords
Faktor penghambat, Implementasi Kebijakan, Perkawinan