PENDAPATAN PETANI GAPOKTAN ORGANIK SARINAH SEBELUM DAN SETELAH PENERAPAN PERMENTAN RI NO. 48 TAHUN 2017

Abstract

Berkembangnya produksi padi organik di Indonesia tidak terlepas dari pergeseran pola gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin menyadari pentingnya kesehatan dan lingkungan. Di tahun 2017 menteri pertanian mengeluarkan Permentan No. 48/Permentan/PP.130/12/2017 yang bertujuan untuk menjamin hak-hak para konsumen beras khusus, namun penerapan permentan ini justru membuat Gapoktan Organik Sarinah kehilangan salah satu mitra kerjasamanya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui karakteristik petani padi organik, pendapatan sebelum dan setelah penerapan permentan, dan upaya untuk meningkatkan kualitas produk Gapoktan Organik Sarinah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian mixed method dengan metode kuantitatif di tahap pertama dan metode kualitatif di tahap kedua. Pada tahap kuantitatif dilakukan analisis uji t berpasangan dengan ukuran sampel 34 orang. Pada tahap kualitatif dilakukan analisis berdasarkan Miles & Huberman dengan jumlah informan 2 orang . Hasil penelitian menunjukkan besarnya rata-rata pendapatan petani padi Gapotakan Organik Sarinah sebelum diterapkannya Permentan sebesar Rp. 12.058.296, sedangkan setelah penerapan Permentan pendapatan petani padi organik sebesar Rp. 11.463.804. Berdasarkan hasil analisis uji t berpasangan (paired sample t-test), menunjukan ada perbedaan yang signifikan pendapatan sebelum dan setelah penerapan Permentan. Upaya peningkatan kualitas yang dilakukan Gapoktan Organik Sarinah adalah investasi alat dan mesin, peningkatan SDM, dan mengganti varietas beras merah organik yang ditanam.

Description

Keywords

Pendapatan usahatani, petani, padi organik

Citation

Collections