PERANAN LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGDI JAWA BARAT
No Thumbnail Available
Date
2013-01-15
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini merupakan penelitian mengenai Peranan Lembaga Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam
Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Barat.
Adapun, indikasi masalah dalam penanganan korban TPPO yaitu sinergitas antara
lembaga di bawah naungan Gugus Tugas TPPO khususnya antara Kepala BPPKB
Jabar dengan Lembaga P2TP2A yang belum berjalan dengan baik, faktor dari
kondisi korban itu sendiri seperti seperti korban tidak memiliki semangat untuk
berusaha mandiri, masih digunakannya dana hibah untuk membayar hutang-hutangnya, ataupun dana tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang yang
bersifat konsumtif, juga masih banyaknya korban yang memberikan identitas
palsu, korban yang menyembunyikan barang-barang bukti kejahatan TPPO
maupun keluarga korban yang tidak komunikatif dengan pihak kepolisian . Teori
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Peranan LSM yang
dikemukakan oleh Affan Gaffar yang meliputi Katalisasi Perubahan Sistem,
Memonitor Penyelenggaraan Sistem, Memfasilitasi Rekonsiliasi Warga Negara
dengan Lembaga Peradilan dan Implementasi Program Pelayanan. (Gaffar,
2006:204)
Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif yang disertai teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan
studi lapangan yang terdiri dari observasi dan wawancara. Indikator yang terdapat
dalam skripsi ini yaitu katalisasi perubahan sistem, memonitor penyelenggaraan
sistem, memfasilitasi rekonsiliasi Warga Negara dengan Lembaga Peradilan, dan
implementasi program pelayanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2TP2A Jabar telah melakukan
usaha-usaha dalam menangani korban TPPO di Jabar dimulai dengan pelaporan
adanya korban TPPO baik dari GGTPO maupun Lembaga Masyarakat kepada
P2TP2A Jabar, kemudian dilakukan penerimaan, pendataan, assessment untuk
diberikan rujukan baik kepada lembaga lain maupun shelter, pemeriksaan,
penanganan baik spiritual, hukum, psikis maupun medis, pemulihan,
pengembalian kepada keluarga, pemantauan dan pemberdayaan ekonomi,
pelatihan serta pemagangan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan
bahwa peranan Lembaga P2TP2A dalam penanganan korban tindak pidana
perdagangan orang di Jawa Barat ditinjau katalisasi perubahan sistem, memonitor
penyelenggaraan sistem, memfasilitasi rekonsiliasi Warga Negara dengan
Lembaga Peradilan, dan implementasi program pelayanan sudah dilaksanakan
dengan baik.
Description
Keywords
P2TP2A, TPPO, Tidak ada keyword