PERANAN LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGDI JAWA BARAT

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini merupakan penelitian mengenai Peranan Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Barat. Adapun, indikasi masalah dalam penanganan korban TPPO yaitu sinergitas antara lembaga di bawah naungan Gugus Tugas TPPO khususnya antara Kepala BPPKB Jabar dengan Lembaga P2TP2A yang belum berjalan dengan baik, faktor dari kondisi korban itu sendiri seperti seperti korban tidak memiliki semangat untuk berusaha mandiri, masih digunakannya dana hibah untuk membayar hutang-hutangnya, ataupun dana tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif, juga masih banyaknya korban yang memberikan identitas palsu, korban yang menyembunyikan barang-barang bukti kejahatan TPPO maupun keluarga korban yang tidak komunikatif dengan pihak kepolisian . Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Peranan LSM yang dikemukakan oleh Affan Gaffar yang meliputi Katalisasi Perubahan Sistem, Memonitor Penyelenggaraan Sistem, Memfasilitasi Rekonsiliasi Warga Negara dengan Lembaga Peradilan dan Implementasi Program Pelayanan. (Gaffar, 2006:204) Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang disertai teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi dan wawancara. Indikator yang terdapat dalam skripsi ini yaitu katalisasi perubahan sistem, memonitor penyelenggaraan sistem, memfasilitasi rekonsiliasi Warga Negara dengan Lembaga Peradilan, dan implementasi program pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2TP2A Jabar telah melakukan usaha-usaha dalam menangani korban TPPO di Jabar dimulai dengan pelaporan adanya korban TPPO baik dari GGTPO maupun Lembaga Masyarakat kepada P2TP2A Jabar, kemudian dilakukan penerimaan, pendataan, assessment untuk diberikan rujukan baik kepada lembaga lain maupun shelter, pemeriksaan, penanganan baik spiritual, hukum, psikis maupun medis, pemulihan, pengembalian kepada keluarga, pemantauan dan pemberdayaan ekonomi, pelatihan serta pemagangan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa peranan Lembaga P2TP2A dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang di Jawa Barat ditinjau katalisasi perubahan sistem, memonitor penyelenggaraan sistem, memfasilitasi rekonsiliasi Warga Negara dengan Lembaga Peradilan, dan implementasi program pelayanan sudah dilaksanakan dengan baik.

Description

Keywords

P2TP2A, TPPO, Tidak ada keyword

Citation