ANALISIS TINGKAT AKURASI SERTA PENETAPAN NJOP TERHADAP NILAI PASAR SERTA PENGARUH FAKTOR FISIK, EKONOMI DAN LINGKUNGAN (Kasus di Kecamatan Antapani dan Kecamatan Arcamanik)
No Thumbnail Available
Date
2019-01-03
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber penerimaan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah baik pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota. Objek pajak yang berupa bumi dan/atau bangunan merupakan salah satu objek pajak yang relatif stabil baik dari jumlahnya maupun nilainya. Jumlah atau luas bumi dan atau bangunan tidak pernah berkurang, bahkan jumlah bangunan akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi didaerah tersebut. Sama halnya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang akan selalu meningkat seiring dengan peningkatan objek PBB.
Penelitian ini merupakan analisis tentang pengaruh faktor fisik dan lingkungan terhadap NJOP, serta analisis rasio assessment sale price di Kecamatan Antapani dan Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Data-data di analisis dengan menggunakan metode statistik yaitu metode regresi linier berganda dan metode analisis ratio assessment sale price untuk menilai kesesuaian antara NJOP dengan nilai pasarnya.
Hasil penelitian menyimpulkan variabel luas bangunan berpengaruh positif namun tidak signifikan, variabel lingkungan sekitar berpengaruh positif dan signifikan terhadap NJOP sedangkan variabel ketersediaan transportasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap NJOP.
Hasil analisis level of assessment di kedua kecamatan sama-sama ditetapkan lebih besar dari 100% nilai pasarnya. Ini berarti bahwa rasio assessment sale price pada dua kecamatan mencerminkan adanya indikasi over assessment.
Hasil analisis regresifitas dan progresifitas di kedua kecamatan sama-sama mengindikasikan adanya progresifitas, artinya nilai properti yang lebih murah ditetapkan dengan rasio assessment sale price pada persentase yang lebih rendah daripada rasio assessment sale price nilai properti yang lebih mahal.
Hasil analisis variabilitas menunjukkan bahwa penetapan NJOP di kedua kecamatan berada pada batas yang direkomendasikan oleh IAAO yaitu antara 5% - 15%. Ini berarti bahwa tidak ditemukan adanya kesenjangan rasio assessment sale price yang sangat besar, dengan demikian wajib pajak di kedua kecamatan tersebiut telah membayar pajak dalam rasio penetapan yang sudah setara atau seragam.
Description
Keywords
PBB, NJOP, Rasio Assesment Sale Price