PENYALURAN PROGRAM BANTUAN WALIKOTA KHUSUS (BAWAKU) MAKMUR DI KELURAHAN SARIJADI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan hasil praktek kerja yang dilakukan oleh penulis, Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memajukan perekonomian masyarakat adalah dengan memberikan bantuan modal usaha kepada unit kegiatan masyarakat kecil dan menengah. Mengingat bahwa ekonomi kecil dan menengah merupakan sektor yang sangat esensial untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terkait dengan modal tersebut, maka Pemerintah Kota Bandung memiliki kebijakan untuk membantu dan melancarkan kegiatan usaha kecil, yaitu Peraturan Walikota Bandung No. 321 Tahun 2007 Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Program Bantuan Peningkatan Kemakmuran Tahun Anggaran 2007. Dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan maka penulis merasa tertarik untuk melaporkan tugas akhir yang berjudul : “Penyaluran Program Bawaku Makmur (Bantuan Walikota Khusus Bidang Kemakmuran) Di Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Kota Bandung†. Dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini Penulis menggunakan metode penulisan destriktif dan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari teknik studi pustaka dan teknik studi lapangan yang terdiri dari interview. Pemerintah Kota Bandung beserta jajarannya dalam rangka berkelanjutan menggulirkan Program Bantuan Walikota Khusus (Bawaku) Bidang Kemakmuran, dan Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari menjadi salah satu perangkat pemerintah Kota Bandung yang mempunyai peran penting dalam kelancaran penyaluran program ini. Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Pelaksanaan Penyaluran Program Bawaku Makmur di Kelurahan Sarijadi yaitu Banyak terjadinya kecurangan dari para pemohon dana bantuan, semisal adanyanya pemohon ganda dan pemohon yang notabene tidak berasal dari wilayah Kelurahan Sarijadi ikut mengajukan permohonan, Upaya yang ditempuh adalah menjelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat diwilayahnya syarat dan ketentuan sebelum pengajuan permohonan bantuan dana hibah program Bawaku Makmur, bahwa bantuan ini tidak memperbolehkan adanya pemohon ganda atau bentuk kecurangan lainnya.

Description

Keywords

penyaluran, program, bantuan

Citation