Implementasi Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya fenomena terhadap program PATEN di Kecamatan Cibitung, dimana menjadi salah satu percontohan di Indonesia dalam pelaksanaannya. Namun pada kenyataannya pelaksanaan program PATEN di Kecamatan Cibitung masih belum berjalan dengan baik dikarenakan terdapat beberapa masalah yang ditemukan di lapangan, sehingga menarik untuk diteliti lebih mendalam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi program pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) di Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model implementasi dari Sabatier dan Mazmanian (1980) yang terdiri dari tiga proses, diantaranya traktabilitas permasalahan, kemampuan statuta terhadap struktur implementasi dan variabel non-statuta yang memengaruhi implementasi. Sedangkan untuk metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program PATEN di Kecamatan Cibitung belum meliputi tiga proses implementasi dari Sabatier dan Mazmanian yang disebabkan oleh banyaknya faktor. Penyediaan para petugas teknis program PATEN di Kecamatan Cibitung belum semuanya memenuhi kualifikasi pelaksana. Waktu pelaksanaan pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku masih melebihi 14 hari kerja pada pelayanan bidang non perizinan yaitu dokumen kependudukan. Sosialisasi yang diterapkan masih belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Kecamatan Cibitung. Belum maksimalnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program PATEN di Kecamatan Cibitung, baik pada penyusunan standar pelayanan maupun pemberian masukan terhadap proses pelaksanaan pelayanan didalamnya. Belum efektifnya secara keseluruhan pada penyediaan, penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana yang tesedia, termasuk kebutuhan teknologi didalamnya. Saran dalam penelitian ini diantaranya melakukan pengkajian kembali pelaksanaan program PATEN di Kecamatan Cibitung, melakukan penyesuaian dan perekrutan pegawai kembali, adanya usaha pembaharuan untuk menjangkau masyarakat yang terkena dampak program PATEN, menaikkan anggaran pada sarana prasarana untuk pelaksanaan program PATEN dan melakukan pengefektifan pada teknologi yang tersedia.

Description

Keywords

program PATEN, Kecamatan, Kecamatan Cibitung

Citation