Analisis atas Penerapan Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Studi kasus pada Badan Pemeriksa Keuangan)

Abstract

Di Indonesia, kasus korupsi yang terkait dengan kerugian negara merupakan kasus tindak pidana yang paling dominan ditindak oleh aparat penengak hukum indonesia. Akan tetapi, penerapan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Lebih lanjut, laporan penghitungan kerugian negara belum sepenuhnya digunakan oleh pengadilan, dan bahkan dapat berujung pada gugatan hukum terhadap hasil penghitungan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme penghitungan kerugian negara dan metode penghitungannya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi kasus pada Badan Pemeriksa Keuangan. Analisis dilaksanakan atas 80 laporan penghitungan kerugian negara yang diterbitkan BPK pada periode 2009–2016 dengan lingkup pemeriksaan APBN dan APBD, wawancara dengan narasumber yang berasal dari akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, dan FGD dengan auditor BPK. Hasil dari penelitian adalah identifikasi atas lima metode penghitungan, pertimbangan auditor ketika memutuskan metode yang akan digunakan, serta pola hubungan antara metode, kasus, dan penyimpangan. Selain itu, peneliti juga mengidentifikasi pentingnya bagi auditor untuk mengkomunikasikan metode penghitungan, beserta asumsi yang mendasarinya, kepada pihak penyidik, dan kebutuhan auditor atas panduan penghitungan kerugian yang disusun berdasarkan pengalaman di masa lalu. Peneliti menyampaikan beberapa saran terkait penelitian lebih lanjut terkait penghitungan kerugian negara dan penerapannya di BPK.

Description

Keywords

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Audit Forensik, Tidak ada keyword

Citation

Collections