PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (LPPD) OLEH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2012

Abstract

ABSTRAK Badan Kesekretariatan Daerah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang kesekretariatan salah satunya tentang Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Tujuan dari penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) oleh Sekretariat Daerah Di Kabupaten Subang Tahun 2012, untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi didalam proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) oleh Sekretariat Daerah Di Kabupaten Subang Tahun 2012, dan untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan didalam proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Oleh Sekretariat Daerah Di Kabupaten Subang Tahun 2012. Metode penulisan yang di gunakan penulis dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah metode yang menggambarkan fakta dan data atau informasi yang di dapatkan dari tempat praktek kerja. Dalam memahami pembahasan mengenai proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Oleh Sekretariat Daerah Di Kabupaten Subang Tahun 2012. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan ikut serta dalam pelaksanaan proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang dilaksanakan oleh Badan Kesekretariatan Daerah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dimulai dari tim penyusun tingkat Kabupaten, kemudian membentuk tim kontributor data dari setiap SKPD, kemudian konsultasi dan koordinasi dengan koordinator tim, kemudian dievaluasi oleh tim Kabupaten, setelah itu hasil koreksi diberikan kepada SKPD, setelah itu lembar kerja yang sudah dimasuk akan dibuat dalam bentuk buku, kemudian buku dicetak dan tim Kabupaten mewakili Bupati menyerahkan LPPD ke Gubernur. Dalam proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) terdapat faktor penghambat, seperti kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Menteri dalam Negeri No. 3 tahun 2007. Adapun upaya untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu Pegawai-pegawai yang terkait dalam tim LPPD di Kecamatan, harus memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri no 3 tahun 2007, tentang Laporan Penyelenggaraan pemerintah Daerah (LPPD).

Description

Keywords

lppd, Tidak ada keyword, Tidak ada keyword

Citation