PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (LPPD) OLEH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2012
No Thumbnail Available
Date
2013-07-19
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Badan Kesekretariatan Daerah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang
kesekretariatan salah satunya tentang Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
(LPPD).
Tujuan dari penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui proses
penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) oleh Sekretariat
Daerah Di Kabupaten Subang Tahun 2012, untuk mengetahui hambatan-hambatan apa
yang dihadapi didalam proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
(LPPD) oleh Sekretariat Daerah Di Kabupaten Subang Tahun 2012, dan untuk
mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan
didalam proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Oleh
Sekretariat Daerah Di Kabupaten Subang Tahun 2012.
Metode penulisan yang di gunakan penulis dalam penulisan Laporan Tugas
Akhir ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah metode yang
menggambarkan fakta dan data atau informasi yang di dapatkan dari tempat praktek
kerja. Dalam memahami pembahasan mengenai proses penyusunan Laporan
Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Oleh Sekretariat Daerah Di Kabupaten
Subang Tahun 2012.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan
ikut serta dalam pelaksanaan proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah
Daerah (LPPD) yang dilaksanakan oleh Badan Kesekretariatan Daerah Kabupaten
Subang Provinsi Jawa Barat. Proses penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah
Daerah (LPPD) dimulai dari tim penyusun tingkat Kabupaten, kemudian membentuk
tim kontributor data dari setiap SKPD, kemudian konsultasi dan koordinasi dengan
koordinator tim, kemudian dievaluasi oleh tim Kabupaten, setelah itu hasil koreksi
diberikan kepada SKPD, setelah itu lembar kerja yang sudah dimasuk akan dibuat
dalam bentuk buku, kemudian buku dicetak dan tim Kabupaten mewakili Bupati
menyerahkan LPPD ke Gubernur. Dalam proses penyusunan Laporan
Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) terdapat faktor penghambat, seperti
kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Menteri dalam Negeri No. 3 tahun 2007.
Adapun upaya untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu Pegawai-pegawai yang
terkait dalam tim LPPD di Kecamatan, harus memahami Peraturan Menteri Dalam
Negeri no 3 tahun 2007, tentang Laporan Penyelenggaraan pemerintah Daerah
(LPPD).
Description
Keywords
lppd, Tidak ada keyword, Tidak ada keyword