PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN BAGI KEGIATAN INDUSTRI DI KABUPATEN GARUT TAHUN 2017-2022

Abstract

Peran pemerintah dapat dilakukan dalam berbagai aspek salah satunya, yaitu kegiatan industri yang wajib melaksana tanggung jaawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi berbagai pihak. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal. Adanya peraturan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan Peran Pemerintah Daerah. Namun, terdapat permasalahan, yaitu tidak berjalannya pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, belum mengembangkan denda dan insentif dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, tidak adanya kemitraan strategis yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta, serta belum memliki manajemen sektor publik yang sesuai dan Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan. Maka, dilakukan penelitian dengan menggunakan teori yang dikemukakan oleh Fox.T., Ward. H., dan Howard. B bahwa Pemerintah Daerah yang bereperan sebagai mandating, facilitating, partnering, dan endorsing. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada masyarakat, pengusaha penyamakan kulit, perusahaan PT. Herlinah Cipta Pratama (Dodol Picnic), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Hasil penelitian yang dilakukan, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai mandating ini masih belum menunjukkan keseriusannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai fasilitator masih belum terpenuhi, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai partnering masih belum optimal, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai endorsing masih belum optimal.

Description

Keywords

Peran, Pemerintah, Daerah

Citation