PENERAPAN HUKUM MORTALITA MAKEHAM UNTUK PENENTUAN NILAI CADANGAN PREMI ASURANSI JOINT LIFE DENGAN METODE FACKLER

Abstract

Asuransi joint life merupakan asuransi jiwa dengan jumlah tertanggung lebih dari satu orang, di mana manfaatnya dibayarkan ketika salah seorang tertanggung meninggal dunia. Kemungkinan perusahaan asuransi akan mengalami kerugian jika klaim yang terjadi lebih dari yang diprediksi, sehingga dibutuhkan perhitungan cadangan premi bagi perusahaan asuransi agar terhindar dari resiko kekurangan biaya dalam pembayaran santunan. Pada penelitian ini, metode yang digunakan untuk menghitung cadangan premi adalah metode Fackler. Perhitungan cadangan premi dilakukan berdasarkan Tabel Mortalita Indonesia (TMI) 2011 dan Tabel Mortalita Asumsi Makeham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cadangan premi berdasarkan Tabel Mortalita Asumsi Makeham lebih kecil dibandingkan dengan Tabel Mortalita Indoensia (TMI) 2011. Hal ini dikarenakan peluang hidup berdasarkan Tabel Mortalita Asumsi Makeham lebih kecil dibandingkan dengan Tabel Mortalita Indonesia (TMI) 2011.

Description

Keywords

asuransi joint life, cadangan premi, metode Fackler

Citation

Collections