KAPASITAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN GARUT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI LEGISLASI PERIODE 2014-2019

Abstract

Penelitian Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi Tahun 2014-2019 (Studi Pada Pengembangan Kapasitas di DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019) di latar belakangi dari lemahnya dinamika penyelenggaraan fungsi legislasi di Kabupaten Garut yang secara langsung termanifestasi dari minimnya regulasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Garut yang mengarah terhadap kebutuhan masyarakat secara nyata, di samping adanya pelanggaran yang sejatinya tercatum dalam kode etik DPRD. Ihwal tersebut diperburuk dengan lemahnya fungsi pengawasan terhadap eksekutif, tercemin dari dominasi eksekutif dalam melahirkan regulasi selama lima tahun terakhir. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan studi deskriptif. Unit analisis adalah seluruh elemen yang bersinggungan dalam konteks Penelitian Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi. Penentuan informan dipilih dari para aktor yang bersinggungan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Garut, dimana pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, pengamatan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Garut dalam pelaksanaan fungsi legislasi Tahun 2014-2019 masih sangat lemah. Hal tersebut termanifestasi, perama dari lemahnya aspek personil yang profesional, yang mana masih terdapat oknum DPRD yang tidak disiplin, tidak hadir dalam rapat, bermain games dan fokus terhadap smartphone dikala rapat, tidak produktifnya DPRD dalam menyerap, menapung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kedua, pengembangan organisasi ditinjau berdasarkan aspek kepemimpinan bahwa masih lemahnya kepemimpinan Ketua DPRD dalam koorinasi dan komunikasi serta minimnya melakukan chek and balance terhadap eksekutif. Ketiga, pengembangan organisasi ditinjau berdasarkan aspek komunikasi masih lemah, terbukti dari adanya sekat kedekatan dengan masyarakat yang mana komunikasi baru sebatas formalitas dan belum secara optimal mengartikulasikan kebutuhan masyarakat. Keempat, reformasi kelembagaan dengan fokus pada perubahan kebijakan dan regulasi dikatakan masih lemah, terbukti DPRD Kabpaten Garut hanya mampu melahirkan dua peraturan daerah selama lima tahun, di samping tidak adanya konsistensi DPRD Kabupaten yang sampai saat ini masih belum berhasil melahirkan Kode Etik DPRD.

Description

Keywords

kapasitas, DPRD, fungsi legislasi

Citation