Universitas Padjadjaran
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Universitas Padjadjaran by Author "A. FEBRI HERAWATI. N"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Komunikasi Polri Pada Mantan Narapidana Terorisme dalam Program Polisi Madago Raya (Studi Kasus Tentang Deradikalisasi Di Kabupaten Poso)(2022-01-02) A. FEBRI HERAWATI. N; Jenny Ratna Suminar; Edwin RizalPenelitian Ini Membahas Masalah komunikasi Polri pada mantan narapidana terorisme dalam program “Polisi Madago Raya” di Kabupaten Poso. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan tradisi studi kasus, Metode Pengumpulan Data Melalui Observasi, Wawancara Mendalam (Indepth Interview), Dan Studi Dokumentasi. Informan Penelitian Dipilih Berdasarkan Pertimbangan bahwa Informan Terlibat Langsung Dalam Program Deradikalisasi. Tujuan penelitian adalah 1). Untuk mengkaji dan menjelaskan Strategi Polri dalam pelaksanaan Program “Polisi Madago Raya”. 2). Untuk mengelaborasi Pola Komunikasi Polri pada Mantan Narapidana Terorisme dalam Program “Polisi Madago Raya” di Kabupaten Poso. 3). Untuk mengkaji dan menjelaskan Polri Melakukan Upaya Deradikalisasi melalui Program “Polisi Madago Raya” Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa “komunikasi Polri pada mantan narapidana terorisme dalam program “Polisi Madago Raya” di Kabupaten Poso Melalui: 1). Strategi polri dalam program “polisi madago raya” sebagai upaya deradikalisasi melalui door to door system, sebagai bentuk menjalin hubungan silaturahmi, dan bantuan modal yang bertujuan untuk memandirikan dan merubah kehidupan perekonomian mantan narapidana teorisme . 2) Pola Komunikasi Antar pribadi berbasis personal dan komunitas secara persuasif, humanis, Pesan kamtibmas menjadi pesan yang sering disampaikan oleh polri (Bhabinkamtibmas), respon positif mantan narapidana teorisme kepada mantan narapidana terrorisme, dan untuk menjalin hubungan yang baik Bhabinkamtibmas membutuhkan waktu 6 bulan bahkan sampai 2 tahun . 3). Upaya Deradikalisasi melalui Program “Polisi Madago Raya” melalui memutus mata rantai paham radikalisme tanpa menyentuh secara langsung aspek ideologi, dan melibatkan mantan narapidana terorisme dengan berbagai aktifitas positif.