Browsing by Author "FAHRI JUARSA MUHAMMAD"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
Item Efektivitas Pelayanan Perizinan Usaha Kecil Mikro Berbasis Online oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung (Studi Kasus Aplikasi GAMPIL)(2018-10-09) FAHRI JUARSA MUHAMMAD; Herijanto Bekti; Mas Dadang Enjat MunajatE - Government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan Perizinan berbasis smartphone dengan nama "GAMPIL" (Gadget Mobile Application for Licnse), yang merupakan sistem tata kelola perizinan yang dapat diakses secara mudah di mana pun dan kapan pun sistem perizinan online. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini, Pertama Masih sering terjadinya error dalam aplikasi dan Kedua Waktu proses yang begitu lama sehingga tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Solusi yang ditawarkan oleh penulis adalah, Pertama dengan penanganan terhadap keluhan dalam perizinan yang dilakukan melalui Aplikasi GAMPIL degan cara setiap bulannya Aplikasi GAMPIL diupgrade, Kedua adanya open recruitment baik di pihak Kecamatan ataupun DPMPTSP dan ketiga dilakukannya koordinasi setiap bulannya yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Usaha Kecil Mikro. Penulis menggunakan 7 Karakteristik Pelayanan Online dan Pelayanan Tradisional yang dikemukakan oleh James A. Fitzsimmons dan Mona J. Fitzsimmons dalam bukunya “Service Management Operation Strategy and Information Technology”. Penulis menggunakan Metode Penelitian Kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dengan Populasi yang diambil yaitu 189 dengan Sampel 96 Responden. Hasil dari penelitian ini bahwa Aplikasi GAMPIL sudah berjalan dengan baik, dimana para pemohon yang ingin melakukan perizinan terutama pada perizinan Usaha Kecil Mikro Mulai dari segi fitur yang terdapat didalam Aplikasi GAMPIL yang dapat dipahami oleh pemohon, syarat dan prosedur yang harus dipenuhi tidak membuat para pemohon kesulitan untuk didapatkan serta regulasi yang jelas terhadap proses pembuatan perizinan Usaha Kecil Mikro ini. Kesimpulan penulis terkait penelitian ini bahwa Aplikasi GAMPIL ini memudahkan pemohon dalam melakukan proses perizinan khususnya Usaha Kecil Mikro hanya dengan mendaftarkan serta memenuhi persyaratan yang tercantum didalam aplikasi GAMPIL. Selain itu, Aplikasi GAMPIL ini tersedia dalam 24 jam dan tentunya bisa digunakan kapanpun dan dimanapun.Item Implementasi Kebijakan Program Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Kota Manado(2022-04-12) FAHRI JUARSA MUHAMMAD; Mas Halimah; R. Ira IrawatiPengembangan pariwisata berkelanjutan menjadi isu strategis dalam perencanaan pembangunan daerah, terutama pada daerah yang mengandalkan pariwisata sebagai sektor utama dalam pertumbuhan ekonomi regional terutama Kota Manado untuk dijadikan tujuan destinasi wisata yang semakin dikenal dunia dan berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan dalam mewujudkan pengembangan pariwisata secara berkelanjutan di Kota Manado. Penelitian ini menggunakan teori Van Meter dan Van Horn dalam 6 variabel yaitu Standard and Objectives, Resources, Interorganizational Communications and Enforcement Activities, Characteristics of the Implementing Agencies, The Disposition of Implementors, Economic, Social and Political Conditions. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan strategi pendekatan fenomenologi serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan qualitative observations, interviews and documents. Beberapa penemuan atas dasar dari penelitian yang dilakukan yaitu, saat ini adanya prioritas pengembangan wilayah di Teluk Manado termasuk dalam klaster 1 dan klaster 4, salah satunya dengan perbaikan infrastruktur dermaga dan Kawasan Waterfront City Pantai Malalayang. Kemudian adanya pengembangan Hutan Mangrove Barawo di Kelurahan Tongkaina. Selain itu, adanya peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dengan merevitalisasi fasilitas–fasilitas penunjang seperti gazebo, Tourism Information Center, toilet destinasi wisata, dan lain–lain. Koordinasi yang dilakukan secara rutin baik dalam pengembangan destinasi wisata, penyediaan SDM yang mumpuni, serta adanya pengawasan kepada fasilitas penunjang terkait dengan jam operasional. Penyampaian kebijakan terus dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Manado terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RIPPARDA dan juga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta sebagai acuan dalam pelaksanaan pengembangan pariwisata berkelanjutan.