Browsing by Author "SUDIRMAN SOEYOSO PUTRO"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKAT TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG(2013-06-28) SUDIRMAN SOEYOSO PUTRO; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenABSTRAK Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) adalah pelayanan pengurusan serfitikasi tanah dengan cara jemput bola yaitu mendatangi masyarakat. Pelayanan sertipikat tanah berupa mobil keliling. Dengan Larasita petugas kantor pertanahan mengunjungi setiap kelurahan di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan pertanahan terutama pada kelurahan-kelurahan yang jauh jaraknya dari kantor pertanahan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan secara lebih cepat, tertib, murah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan Larasita dilengkapi dengan sebuah kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai mobile front office dalam pemberian pelayanan sertifikasi tanah dan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi pelayanan. Dalam kenyataannya di Kota Bandung, Larasita ini tampak masih sulit diimplementasikan. Temuan di lapangan yang terkait dengan kebijakan Larasita ini ternyata masih bermasalah. Kebijakan Larasita, sebetulnya sangat baik dalam konsep yang hendak dicapai dan sangat tepat untuk mendukung usaha menyejahterakan rakyat saat ini. Apalagi, saat ini masih banyak tanah rakyat yang belum disertifikasi dan rakyat masih menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertipikat tanah miliknya dengan cara yang mudah dan murah. Peneliti menggunakan metode kualitatif yang dimaksudkan untuk menemukan dan memahami apa yang ada dibalik fenomena implementasi Kebijakan Larasita di Kota Bandung yang diteliti. Metode kualitatif dapat memberikan rincian fenomena yang sulit diungkapkan dalam metode kuantitatif. Instrumen utama pengumpulan data pada sebuah penelitian kualitatif adalah peneliti itu sendiri atau apa yang disebut sebagai human instrument. Panduan bagi penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara. Informan yang bertindak sebagai sumber data dan informasi harus memenuhi kriteria. Yang akan menjadi informan sebagai narasumber dalam penelitian ini adalah aparat yang terkait dengan pelaksanaan Larasita di Kota Bandung. Implementasi kebijakan Layanan Rakyat Untuk Sertipikat Tanah (Larasita) di Kota Bandung belum sepenuhnya memenuhi aspek-aspek organisasi, interpretasi, dan aplikasi. Dari aspek organisasi dapat terlihat bahwa layanan rakyat untuk sertifikasi tanah atau Larasita dalam beberapa kenyataannya di lapangan, misi organisasi ini masih sulit diimplementasikan secara ideal oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. Dari aspek interpretasi, terlihat masih kurang dalam pemberian informasi yang lebih luas dan komprehensif kepada masyarakat Kota Bandung yang seharusnya dapat dilakukan, sehingga semua daerah di Kota Bandung berada dalam jangkauan pendaftaran tanah, khususnya masyarakat yang sulit untuk mendapatkan akses ke Kantor Pertanahan Kota Bandung. Dari aspek aplikasi, terlihat masih kurang dalam penetapan biaya, apalagi belum ada ketentuan biaya transport, akomodasi dan konsumsi yang menjadi tanggung jawab pemohon pelayanan, perlu ada penetapan lagi dalam peraturan berkaitan dengan penentuan biaya tersebut sehingga tidak ada ruang untuk melakukan penyimpangan. Konsep baru yang ditemukan dari hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi kebijakan Layanan Rakyat Untuk Sertipikat Tanah (Larasita) di Kota Bandung perlu dilakukan secara “berkesinambungan†. ABSTRACT People`s Service for Land Certificate (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah / Larasita) is land certification handling services by means pick up went public. Services such as title deed car around. With Larasita land office officials visited every village in every district to provide land, especially in sub-villages far away from the land office to serve the community in the areas of land more quickly, orderly, inexpensive, and reliable. Larasita policy comes with a four-wheel vehicle that serves as a mobile front office in the land and the provision of certification services motorcycles for transportation services. In fact, in the city of Bandung, Larasita it seems still difficult to implement. The findings in the field related to this Larasita policy was still problematic. Larasita policy, is actually very good in concept to be achieved and is apt to support the welfare of the people today. Moreover, now there are many people who have not been certified land and people still find it difficult to get a certificate of his land in a way that is easy and inexpensive. Researchers using qualitative methods that are intended to discover and understand what is behind the phenomenon of policy implementation in Bandung Larasita studied. Qualitative methods can provide details of a phenomenon difficult to express in quantitative methods. The main instrument of data collection in a qualitative study is the researchers themselves or what is referred to as the human instrument. Free for the study is a guidance interview. Informants who acts as a source of data and information must meet the criteria. That will be the guest speaker informants in this study is related to the implementation apparatus Larasita in Bandung. Implementation of Larasita in Bandung has not fully meet the organizational aspects, interpretation, and application. From the aspect of an organization can be seen that the service people for land titling or Larasita in some reality in the field, the mission of the organization is still difficult ideally implemented by the Land Office in Bandung. From the aspect of interpretation, are still lacking in the wider provision of information to the community and comprehensive Bandung is supposed to do, so that all areas in the city are within range of land registration, particularly communities that are difficult to gain access to the Land Office in Bandung. From the aspects of the application, are still lacking in the determination of cost, let alone no provision cost of transport, accommodation and meals are the responsibility of the applicant`s services, there needs to be fixing it again in the rules governing the determination of the fee so there is no room for deviation. The new concept is found from this study is that the implementation of the policy of the People`s Service for Land Certificate (Larasita) in Bandung needs to be done “continuously†.