IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKAT TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2013-06-28
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah
(Larasita) adalah pelayanan pengurusan serfitikasi tanah dengan cara
jemput bola yaitu mendatangi masyarakat. Pelayanan sertipikat tanah berupa
mobil keliling. Dengan Larasita petugas kantor pertanahan mengunjungi setiap
kelurahan di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan pertanahan terutama
pada kelurahan-kelurahan yang jauh jaraknya dari kantor pertanahan untuk
melayani masyarakat di bidang pertanahan secara lebih cepat, tertib, murah, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan Larasita dilengkapi dengan sebuah
kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai mobile
front office dalam pemberian pelayanan sertifikasi tanah dan kendaraan roda
dua sebagai sarana transportasi pelayanan. Dalam kenyataannya di Kota Bandung, Larasita
ini tampak masih sulit diimplementasikan. Temuan di lapangan yang terkait
dengan kebijakan Larasita ini ternyata masih bermasalah. Kebijakan Larasita,
sebetulnya sangat baik dalam konsep yang hendak dicapai dan sangat tepat untuk
mendukung usaha menyejahterakan rakyat saat ini. Apalagi, saat ini masih banyak
tanah rakyat yang belum disertifikasi dan rakyat masih menghadapi kesulitan
untuk mendapatkan sertipikat tanah miliknya dengan cara yang mudah dan murah.
Peneliti
menggunakan metode kualitatif yang dimaksudkan untuk menemukan dan memahami apa
yang ada dibalik fenomena implementasi Kebijakan Larasita di Kota Bandung yang
diteliti. Metode kualitatif dapat memberikan rincian fenomena yang sulit
diungkapkan dalam metode kuantitatif. Instrumen utama pengumpulan data pada
sebuah penelitian kualitatif adalah peneliti itu sendiri atau apa yang disebut
sebagai human instrument.
Panduan bagi penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara. Informan yang
bertindak sebagai sumber data dan informasi harus memenuhi kriteria. Yang akan
menjadi informan sebagai narasumber
dalam penelitian ini adalah aparat yang terkait dengan pelaksanaan Larasita di
Kota Bandung.
Implementasi
kebijakan Layanan Rakyat Untuk Sertipikat Tanah (Larasita) di Kota Bandung
belum sepenuhnya memenuhi aspek-aspek organisasi, interpretasi, dan aplikasi.
Dari aspek organisasi dapat terlihat bahwa layanan rakyat untuk sertifikasi
tanah atau Larasita dalam beberapa kenyataannya di lapangan, misi organisasi
ini masih sulit diimplementasikan secara ideal oleh Kantor Pertanahan Kota
Bandung. Dari aspek interpretasi, terlihat masih kurang dalam pemberian informasi
yang lebih luas dan komprehensif kepada masyarakat Kota Bandung yang seharusnya
dapat dilakukan, sehingga semua daerah di Kota Bandung berada dalam jangkauan
pendaftaran tanah, khususnya masyarakat yang sulit untuk mendapatkan akses ke
Kantor Pertanahan Kota Bandung. Dari aspek aplikasi, terlihat masih
kurang dalam penetapan
biaya, apalagi belum ada ketentuan biaya transport, akomodasi dan konsumsi yang
menjadi tanggung jawab pemohon pelayanan, perlu ada penetapan lagi dalam
peraturan berkaitan dengan penentuan biaya tersebut sehingga tidak ada ruang
untuk melakukan penyimpangan. Konsep baru yang ditemukan dari hasil
penelitian ini adalah bahwa implementasi kebijakan Layanan Rakyat Untuk
Sertipikat Tanah (Larasita) di Kota Bandung perlu dilakukan secara “berkesinambungan†.
ABSTRACT
People`s Service for Land Certificate (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah / Larasita) is land certification handling
services by means pick up went public. Services such as title deed car around.
With Larasita land office officials visited every village in every district to
provide land, especially in sub-villages far away from the land office to serve
the community in the areas of land more quickly, orderly, inexpensive, and
reliable. Larasita policy comes with a four-wheel vehicle that serves as a
mobile front office in the land and the provision of certification services
motorcycles for transportation services. In fact, in the city of Bandung,
Larasita it seems still difficult to implement. The findings in the field
related to this Larasita policy was still problematic. Larasita policy, is
actually very good in concept to be achieved and is apt to support the welfare
of the people today. Moreover, now there are many people who have not been
certified land and people still find it difficult to get a certificate of his
land in a way that is easy and inexpensive.
Researchers using qualitative methods that
are intended to discover and understand what is behind the phenomenon of policy
implementation in Bandung Larasita studied. Qualitative methods can provide
details of a phenomenon difficult to express in quantitative methods. The main
instrument of data collection in a qualitative study is the researchers
themselves or what is referred to as the human instrument. Free for the study
is a guidance interview. Informants who acts as a source of data and
information must meet the criteria. That will be the guest speaker informants
in this study is related to the implementation apparatus Larasita in Bandung.
Implementation of Larasita in Bandung has
not fully meet the organizational aspects, interpretation, and application.
From the aspect of an organization can be seen that the service people for land
titling or Larasita in some reality in the field, the mission of the
organization is still difficult ideally implemented by the Land Office in
Bandung. From the aspect of interpretation, are still lacking in the wider
provision of information to the community and comprehensive Bandung is supposed
to do, so that all areas in the city are within range of land registration, particularly
communities that are difficult to gain access to the Land Office in Bandung.
From the aspects of the application, are still lacking in the determination of
cost, let alone no provision cost of transport, accommodation and meals are the
responsibility of the applicant`s services, there needs to be fixing it again
in the rules governing the determination of the fee so there is no room for
deviation. The new concept is found from this study is that the implementation
of the policy of the People`s Service for Land Certificate (Larasita) in
Bandung needs to be done “continuously†.
Description
Keywords
implementasi, kebijakan, layanan