Universitas Padjadjaran
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Universitas Padjadjaran by Subject "#TolakOmnibusLaw"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item STRATEGI KOMUNIKASI KRISIS DPR RI MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Terhadap Strategi Instagram DPR RI Menghadapi #Tolakomnibuslaw Cipta Kerja)(2022-03-23) INDRA ISKANDAR; Centurion Chandratama Priyatna; Dadang Rahmat HidayatStudi ini menganalisa strategi komunikasi krisis DPR RI menggunakan media sosial dengan mengambil studi kasus strategi komunikasi krisis akun Instagram resmi DPR RI yaitu @dpr_ri menghadapi #TolakOmnibusLaw Cipta Kerja. Studi ini mengunakan teori situational crisis communication theory (SCCT), model yang digagas oleh Coombs dan model Social-Mediated Crisis Management (SMCM) yang diusulkan Cheng sebagai alat analisis utama. Studi ini menganalisis unggahan akun Instagram @dpr_ri mulai 14 April 2020 yang merupakan tanggal RUU Omnibuslaw Cipta Kerja pertama kali dibahas di DPR RI hingga saat Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani UU No.11 Tahun 2020 pada 2 November 2020. Berdasarkan pengumpulan data diperoleh 17 unggahan @dpr_ri yang terkait dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja selama periode waktu yang ditetapkan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa strategi dominan dari akun instragram DPR RI @dpr_ri adalah menyangkal atau denial dengan taktik denial. Berdasarkan analisis teori SCCT Coombs krisis #TolakOmnibuslaw Cipta Kerja termasuk dalam intentional cluster krisis atau krisis yang disengaja. Hal ini berarti krisis tersebut disebabkan oleh DPR RI. Berdasarkan rekomendasi teori SCCT Coombs untuk krisis yang termasuk dalam intentional cluster, strategi respon yang tepat adalah deal atau menyepakati serta apology atau meminta maaf. Meski demikian merujuk pendapat Coombs (2014) dan Cheng (2018) strategi “menyerang penuduh” merupakan salah satu strategi pertahanan teratas bahkan lebih defensif daripada “penyangkalan”. Untuk itu peneliti merekomendasikan penelitian lanjutan dengan fokus kepada perspektif respon publik guna mengeksplorasi persepsi publik terhadap respon krisis DPR RI menghadapi #TolakOmnibuslaw Cipta Kerja dengan menggunakan strategi denial dan menyerang penuduh dan dengan menggunakan strategi permintaan maaf terkait dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. Rekomendasi lainnya, pengelola media sosial DPR RI harus dengan cermat merawat komunikasi publik dengan menggunakan media sosial khususnya untuk menyosialisasikan substansi serta proses pembahasan Rancangan Undang-Undang guna mengurangi potensi terjadinya krisis bagi DPR RI.