Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Subject ": Perumahan"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TEHADAP PEMBELI PERUMAHAN TERKAIT BELUM DIPENUHINYA PERIZINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN dan UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2011 TEN(2012-08-08) IMAM CHAISAR R A; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPemenuhan kebutuhan perumahan merupakan tanggung jawab negara dimana negara berkewajiban memberikan arahan, sebab salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan. Setiap akan melakukan pembangunan perumahan developer diharuskan terlebih dahulu memenuhi semua perizinan yang berhubungan dengan pendirian perumahan. Dalam praktiknya hal ini lah yang sering dilanggar oleh pihak developer, developer membangun perumahan tanpa menyelesaikan terlebih dahulu perizinannya dan menjualnya kepada konsumen. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap perumahan yang dibangun tanpa memenuhi perizinan dan bentuk tanggung jawab developer terhadap pembeli perumahan yang belum memenuhi perizinan tersebut.Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, disamping juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, terutama Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penulisan skripsi ini menggunakan deskriptif analitis karena penelitian ini menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya berdasarkan fakta-fakta berupa data primer yang diperoleh dari wawancara dan mendatangi instansi yang berkaitan, data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer.Berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan developer dengan menjual perumahan yang belum memperoleh perizinan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap bangunan perumahan adalah mulai dari pensegelan sampai dengan pembongkaran perumahan tersebut. Dalam hal ini konsumen berada pada posisi yang sangat dirugikan dan konsumen tidak dapat berbuat banyak untuk mepertahankan haknya. Developer juga dapat dimintai pertanggung jawaban dengan bentuk pengembalian seluruh uang yang telah diserahakan konsumen kepada developer tanpa adanya potongan yang dilakukan oleh pihak developer .