TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TEHADAP PEMBELI PERUMAHAN TERKAIT BELUM DIPENUHINYA PERIZINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN dan UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2011 TEN
No Thumbnail Available
Date
2012-08-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pemenuhan kebutuhan perumahan merupakan tanggung jawab negara dimana
negara berkewajiban memberikan arahan, sebab salah satu unsur pokok
kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan. Setiap
akan melakukan pembangunan perumahan developer diharuskan
terlebih dahulu memenuhi semua perizinan yang berhubungan dengan
pendirian perumahan. Dalam praktiknya hal ini lah yang sering dilanggar
oleh pihak developer, developer membangun perumahan tanpa
menyelesaikan terlebih dahulu perizinannya dan menjualnya kepada
konsumen. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui akibat hukum
terhadap perumahan yang dibangun tanpa memenuhi perizinan dan bentuk
tanggung jawab developer terhadap pembeli perumahan yang belum memenuhi perizinan tersebut.Metode
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
yaitu menekankan pada norma hukum, disamping juga menelaah kaidah-kaidah
hukum yang berlaku di masyarakat, terutama Undang-Undang No 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 1 Tahun 2011
Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penulisan skripsi ini
menggunakan deskriptif analitis karena penelitian ini menggambarkan
situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya
berdasarkan fakta-fakta berupa data primer yang diperoleh dari
wawancara dan mendatangi instansi yang berkaitan, data sekunder
diperoleh dari bahan hukum primer.Berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan developer
dengan menjual perumahan yang belum memperoleh perizinan bertentangan
dengan peraturan yang berlaku, akibat hukum yang ditimbulkannya
terhadap bangunan perumahan adalah mulai dari pensegelan sampai dengan
pembongkaran perumahan tersebut. Dalam hal ini konsumen berada pada
posisi yang sangat dirugikan dan konsumen tidak dapat berbuat banyak
untuk mepertahankan haknya. Developer juga dapat dimintai pertanggung jawaban dengan bentuk pengembalian seluruh uang yang telah diserahakan konsumen kepada developer tanpa adanya potongan yang dilakukan oleh pihak developer .
Description
Keywords
: Perumahan, Perizinan, Tanggung Jawab