S2 - Magister
Permanent URI for this community
Browse
Browsing S2 - Magister by Title
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DAN PERAN NEGARA DALAM PELAKSANAAN DIVERSI MELALUI GANTI RUGI(Fakultas Hukum, 2024-11-08) Ananda Chrisna D. Panjaitan; Dr.Lies Sulistiani, S.H., M.Hum; Agus Takariawan, S.H., M.H.Keberhasilan diversi dapat dicapai apabila ada kesepakatan antara Anak Korban dan Anak Pelaku mengenai kesepakatan syarat perdamaian. Beberapa kasus wujud perdamaian tersebut dapat berupa permintaan maaf terhadap Anak Korban atau pemulihan kerugian yang diderita korban seperti pada Perkara Nomor 22/Pen.Pid.SusAnak/2016/PN.Mkd pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak Anak Pelaku dan Anak Korban telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam proses diversi. Pemulihan kerugian yang diderita korban ini dapat berupa materi. Maka kedudukan Anak Korban sangat berperan penting dalam menyelesaikan proses diversi sehingga Anak Pelaku tidak berhadapan dengan hukum. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika Anak Pelaku tidak sanggup membayar besaran ganti kerugian yang diajukan Anak Korban sebagai wujud perdamaian atau penyelesaian pada proses diversi. Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut maka identifikasi masalah yaitu bagaimana pemenuhan hak ganti rugi terhadap Anak Korban dalam pelaksanaan diversi dan bagaimana peran Negara dalam pemenuhan hak ganti rugi terhadap Anak Korban dikaitkan dengan konsep Retorative Justice ? Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normative adalah peneltian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Diversi merupakan solusi untuk Anak Pelaku untuk terhindar dari pemidanaan namun tidak menjadi solusi bagi Anak Korban dalam hal pemulihan kerugian. Berdasarkan Pasal 11 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hasil kesepakatan dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian. Pada prakteknya sering sekali pemenuhan ganti kerugian bagi Anak Korban tidak dilaksanakan oleh Anak Pelaku. Permasalahan mengenai ganti kerugian menjadi hambatan untuk keberhasilan pelaksanaan diversi. Gagalnya pelaksanaan diversi dapat menjadi salah satu kegagalan Negara dalam melaksanakan perlindungan hukum untuk Anak. Perlindungan terhadap kepentingan Anak khususnya anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian yang integral dari upaya meningkatkan kesejahteraan Anak di Indonesia yang tidak bisa dipisahkan dari tujuan Negara. Diversi adalah salah satu tanggungjawab negara dalam hal melaksanakan perlindungan namun pada prakteknya diversi bukan untuk mendapat perlindungan karena tidak jelasnya pemenuhan hak Anak Korban. Tidak ada peraturan yang tegas dalam hal pemenuhan pemulihan kerugian atau ganti kerugian kepada Anak Korban saat Anak Pelaku tidak mampu untuk melaksanakan ganti kerugian tersebut. Lembaga Independen di Indonesia yang secara khusus adalah LPSK namun perlindungan yang dilakukan LPSK masih diskriminatif karena tidak melindungi semua korban kejahatan pada semua tingkatan proses penegakan hukum khususnya Diversi.