Ilmu Hukum (S3)
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
Item PENERAPAN DISKRESI TERHADAP PELAYANAN PUBLIK YANG BERSIFAT INOVATIF DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT(2024-01-24) Rahmat Saputra; Dr. Zainal Muttaqin, S.H.,M.H.; Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M; Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H. BBAPermasalahan dalam penerapan diskresi berdasarkan peraturan yang ada saat ini terlaluprosedural dan mekanistis, terjadi kerancuan makna dan membingungkan, adanya persetujuanatasan, ada penolakan atas diskresi yang dikeluarkan, mencampuradukan wewenang dapatdibatalkan, pengujian dan lain sebagainya. Pejabat publik hingga saat ini masih terjadikegamangan, takut mengambil kebijakan pelayanan publik yang bersifat inovatif dikarenakankerangka legal formal berupa peraturan perundang-undangan yang ada sering kali tidak selarasdengan kehendak untuk melakukan kebijakan inovasi. Adapun tujuan penelitian ini untukmenemukan 1) kriteria penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatifdalam perspektif hukum administrasi negara, 2) tanggung jawab hukum pejabat publik dalampenerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif, 3) konsep penerapandiskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraanrakyat. Peneliti menggunakan teori negara kesejahteraan, teori hukum pembangunan, teorikewenangan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan metodependekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatanperbandingan. Hasil analisa bahan hukum akan diinterpretasikan menggunakan metodeinterpretasi (a) sistematis, (b) gramatikal, dan (c) hermeneutika. Metode analisis yangdigunakan metode deskriptif dan preskriptif.Hasil penelitian kriteria penerapan diskresi yang perlu menjadi perhatian pejabat publikadalah tindakan diskresi menyesuaikan dengan kewenangan yang ada padanya,memperhatikan situasi atau kondisi tertentu (misalnya keadaan mendesak/darurat/stagnasi)dikaitkan ketentuan yang menjadi dasar bertindak apakah memberikan pilihan atau tidak,sehingga apabila tindakan dilakukan dengan itikad baik, demi kepentingan umum dankepastian hukum, maka diskresi keputusan pejabat publik sudah sesuai koridor hukum.Tanggung jawab hukum penerapan diskresi tidak dapat dibebankan kepada pejabat karenapenerapan diskresi dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan sesuai esensidari wewenang diskresi, namun pejabat juga dapat dibebani tanggung jawab pribadi bila terjadipenyimpangan terhadap wewenang diskresi. Konsep penerapan diskresi terhadap pelayananpublik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan melakukanpenafsiran kontemporer melalui paradigma fungsional dan paradigma struktural. Konsepdiskresi juga lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasaran (doelmatigheid) dari padalegalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid), sehingga tolak ukur atau dasar pengujiandiskresi dan peraturan kebijakan tidak dapat disandarkan pada tolak ukur hukum tertulis. Kata Kunci : Penerapan Diskresi, Pelayanan Publik Yang Bersifat Inovatif,Kesejahteraan Rakyat