Studi Reviu Literatur Terstruktur pada Penelitian Penerapan Good Corporate Governance Indonesia pada Tahun 2006-2020 serta Analisis Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia

Abstract

Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat tata hubungan (sistem) antara stakeholders organisasi. Tujuan utama GCG adalah bentuk pengendalian organisasi demi tercapainya visi misi organisasi. Pada 2006 dibentuk pedoman GCG, dimana GCG adalah pilar ekonomi nasional. Pengenalan GCG mengencourage kompetisi yang kompetitif serta penciptaan kondusifitas lingkungan bisnis. Maka implementasi GCG di Indonesia bertujuan agar dapat tercapai perkembangan dan agar ekonomi berlanjutan dapat stabil di Indonesia. Implementasi GCG juga harus mendukung upaya menjaga tata kelola secara menyeluruh di Indonesia. Selanjutnya Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) diterbitkan sebagai bagian dari dorongan etis dimana tujuan dari panduan ini adalah untuk menciptakan praktik rekomendasi GCG dengan standar internasional, khususnya pada perusahaan di BEI, untuk melindungi tujuan shareholders, kreditur, debitur, serta stakeholder agar memenuhi harapan tujuan dan penciptaan nilai korporasi yang sustain. Prinsip GCG yang diterapkan di Indonesia sejak 2021 mengacu pada 8 prinsip pada PUGKI. Proses pada penelitian ini melalui descriptive qualitative method. Penelitian kualitatif adalah proses agar dapat menemukan, mengembangkan, dan melakukan pengujian realitas permasalahan guna menemukan jawaban untuk memecahkan permasalahan tersebut melalui studi reviu literatur terstruktur dan critical analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hasil penelitian implementasi GCG di Indonesia tahun 2006-2020 ditemukan beberapa masalah yaitu masalah keagenan, pengungkapan, dan masalah sosial. Kajian tersebut juga memberikan saran yang perlu dipenuhi untuk menghadapi permasalahan di lapangan, yaitu peningkatan kompetensi manajemen dan kebijakan peningkatan GCG, keketerlibatan teknologi, dan pengungkapan informasi sebagai tanggung jawab sosial. Untuk menghadapi permasalahan yang masih terjadi di lapangan saat pedoman CG 2006 diberlakukan, PUGKI telah mengakomodir ketentuan yang berlaku untuk menangani permasalahan yang ditemukan pada penelitian-penelitian sebelumnya. Pedoman GCG diharapkan dapat diakomodasi oleh klausul-klausul praktis tertentu yang dapat dipraktikkan oleh semua pihak dalam korporasi, antara lain menyamakan kepentingan manajemen, memberikan reward dan punishment, dan intervensi pemegang saham.

Description

Keywords

Good Corporate Governance Indonesia, Tidak ada keyword, Tidak ada keyword

Citation

Collections