Menentukan Iuran Normal Menggunakan Accrued Benefit Cost Method dan Hukum Mortalita Gompertz Pada Jenis Pensiun Meninggal
No Thumbnail Available
Date
2014-03-03
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
PT. TASPEN (Persero) merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program
dana pensiun PNS. Metode pendanaan yang digunakan PT. TASPEN (Persero)
adalah Accrued Benefit Cost Method (ABCM) dan metode pendekatan diskrit
dalam hal aspek risiko penyusutan populasi. Pendekatan diskrit yaitu nilai peluang
dihitung langsung menggunakan Tabel Mortalita TASPEN 2012 (TMT 2012).
Pendekatan kontinu yaitu pendekatan hukum mortalita menggunakan force of
mortality. Hukum mortalita Gompertz digunakan karena dapat menjelaskan
fenomena mortalita masyarakat Indonesia dikarenakan faktor usia. Pendekatan
kontinu memberikan keuntungan kepada peserta dengan tidak melanggar aturan
aktuaris dengan memperhitungkan nilai peluang sesaat kemudian.
Berdasarkan hasil analisis perhitungan, iuran normal dengan pendekatan
hukum mortalita menghasilkan hasil yang lebih kecil dibandingkan dengan
pendekatan diskrit, hal ini terjadi dikarenakan pada pendekatan hukum mortalita
memperhitungkan peluang kematian seseorang sesaat kemudian. Karena
perubahan metode perhitungan iuran normal, maka muncul Supplemental Liability
sebesar Rp. 5.556.553,23 untuk usia peserta dan pasangannya 34 tahun.
Description
Keywords
ABCM, Iuran Normal, Pensiun Meninggal