Perhitungan Normal Cost menggunakan Tabel Mortalita berdasarkan Kategori Jenis Pensun dengan Pendekatan Hukum Mortalita Makeham
No Thumbnail Available
Date
2019-04-04
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Dana Pensiun Telkom merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Accrued Benefit Cost Method (ABCM). Faktor-faktor penyebab pensiun adalah pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun cacat, pensiun keluar dan pensiun meninggal. Beberapa tahun terakhir, laju meninggal peserta di Dana Pensiun Telkom meningkat, sehingga akan dilakukan penelitian terhadap peluang meninggal peserta menggunakan data peserta yang sudah pensiun dan meninggal di Dana Pensiun Telkom, dan peluang meninggal peserta tersebut akan dibedakan berdasarkan kategori jenis pensiunnya. Pada penelitian ini akan dihitung nilai peluang meninggal peserta berdasarkan kategori jenis pensiunnya menggunakan pendekatan hukum mortalita makeham, karena makeham memperhitungkan faktor lain selain faktor usia pada perhitungan peluang tersebut. Nilai peluang akan digunakan untuk menghitung Normal Cost yang harus dibayarkan oleh peserta pendanaan pensiun. Berdasarkan perhitungan pada suatu contoh kasus, peserta mulai mengikuti pendanaan pensiun pada usia 22 tahun dengan besar gaji pada awal masuk bekerja adalah Rp. 6,192,000.00 per tahun harus membayarkan Normal Cost pada saat peserta berusia 40 tahun sebesar Rp. 4,201,472.00 untuk mendapatkan manfaat per tahunnya atau Accrued Benefit pada usia 40 tahun sebesar Rp. 11,223,584.80 yang akan diterima peserta pendanaan pensiun ketika memasuki masa pensiun nanti dalam kategori pensiun apapun sampai peserta pendanaan pensiun meninggal dunia.
Description
Keywords
Accrued Benefit Cost Method, Normal Cost, Peluang Meninggal