KEWENANGAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM PENANGANAN KORBAN REVENGE PORN SAAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA TAHUN 2020-2021

Abstract

CATAHU Komnas Perempuan mendata bahwa kasus revenge porn semakin melonjak dibarengi dengan adanya pandemi Covid-19. Dari seluruh proses yang di lalui Komnas Perempuan disadari masih banyak kendala besar yang dilatarbekangi oleh dasar peraturan Komnas Perempuan yang rapuh, kepengurusannya yang berada di satu wilayah saja dan pengawasan dalam pemantauan jumlah korban revenge porn yang tiap tahun semakin meningkat. Metode yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif karena peneliti ingin menganalisis dan mendeskripsikan fenomena yang ditemukan mengenai kewenangan Komnas Perempuan sebagai lembaga independen dalam penanganan korban revenge porn saat pandemi covid19 di Indonesia tahun 2020-2021 ditinjau dari pengaturan, pengurusan, dan pengawasannya. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan dari segi pengaturan sudah menjalankan tugas dan mandatnya sesuai dengan Perpres yang berlaku walaupun dasar pengaturan kelembagaannya rapuh. Selanjutnya, dari segi pengurusan sudah melaksanakan kegiatan dengan baik oleh seluruh divisi dengan dibantu mitra kerja untuk menjangkau korban revenge porn di seluruh Indonesia. Dari segi pengawasan, untuk program kerja dan pemantauan terkendala pada menurunnya tingkat respon pengiriman formulir data, dukungan sumber daya, substansi UU yang belum memadai, dan budaya kekerasan di masyarakat sehingga selalu menjadi PR bagi Komnas Perempuan. Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan dengan program CATAHU, Forum Belajar, Pemantauan, kampanye, advokasi dan mitra kerja, tetapi tetap saja korban revenge porn masih meningkat karena dari segi pengawasan yang masih banyak kendala. Peneliti merekomendasikan untuk penguatan dasar hukum pembentukan Komnas Perempuan yang diatur langsung oleh UU, pembentukan Komnas Perempuan di setiap Provinsi untuk mempermudah korban dalam menjangkau serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak baik di level nasional maupun internasional.

Description

Keywords

Kewenangan, Revenge Porn, Pemerintahan

Citation