KEWENANGAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM PENANGANAN KORBAN REVENGE PORN SAAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA TAHUN 2020-2021
No Thumbnail Available
Date
2023-08-09
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
CATAHU Komnas Perempuan mendata bahwa kasus revenge porn
semakin melonjak dibarengi dengan adanya pandemi Covid-19. Dari seluruh proses
yang di lalui Komnas Perempuan disadari masih banyak kendala besar yang
dilatarbekangi oleh dasar peraturan Komnas Perempuan yang rapuh,
kepengurusannya yang berada di satu wilayah saja dan pengawasan dalam
pemantauan jumlah korban revenge porn yang tiap tahun semakin meningkat.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan
deskriptif kualitatif karena peneliti ingin menganalisis dan mendeskripsikan
fenomena yang ditemukan mengenai kewenangan Komnas Perempuan sebagai
lembaga independen dalam penanganan korban revenge porn saat pandemi covid19 di Indonesia tahun 2020-2021 ditinjau dari pengaturan, pengurusan, dan
pengawasannya. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara,
dokumentasi, dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan dari segi pengaturan sudah menjalankan
tugas dan mandatnya sesuai dengan Perpres yang berlaku walaupun dasar
pengaturan kelembagaannya rapuh. Selanjutnya, dari segi pengurusan sudah
melaksanakan kegiatan dengan baik oleh seluruh divisi dengan dibantu mitra kerja
untuk menjangkau korban revenge porn di seluruh Indonesia. Dari segi
pengawasan, untuk program kerja dan pemantauan terkendala pada menurunnya
tingkat respon pengiriman formulir data, dukungan sumber daya, substansi UU
yang belum memadai, dan budaya kekerasan di masyarakat sehingga selalu
menjadi PR bagi Komnas Perempuan.
Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan dengan program
CATAHU, Forum Belajar, Pemantauan, kampanye, advokasi dan mitra kerja,
tetapi tetap saja korban revenge porn masih meningkat karena dari segi pengawasan
yang masih banyak kendala. Peneliti merekomendasikan untuk penguatan dasar
hukum pembentukan Komnas Perempuan yang diatur langsung oleh UU,
pembentukan Komnas Perempuan di setiap Provinsi untuk mempermudah korban
dalam menjangkau serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak baik di
level nasional maupun internasional.
Description
Keywords
Kewenangan, Revenge Porn, Pemerintahan