Advocacy Coalition Framework Dalam Penyelesaian Konflik Tanah di Badega Kabupaten Garut

Abstract

Reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan redistribusi lahan, tapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses terhadap sumber daya alam, keuangan/ modal, teknologi, barang dan pasar tenaga kerja, serta distribusi kekuatan politik. Konflik tanah Badega yang terjadi pada tahun 1984 hingga 2016 melibatkan masyarakat, kelompok kepentingan yakni Konsorsium Pembaruan Agraria yang merupakan koalisi advokasi dari berbagai organisasi petani yang terlibat dalam konflik tanah Badega, pengusaha yakni PT. SAM dan pemerintah yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Secara teoritis model Advocacy Coalition Framework merupakan suatu kerangka untuk menganalisis permasalahan kebijakan serta menjelaskan terjadinya perubahan kebijakan publik. Dalam konflik tanah Badega adanya koalisi yang bertarung untuk memenangkan kepentingannya atas tanah Badega, penerapan ACF akan berpengaruh untuk melihat perubahan kebijakan yang terjadi pada konflik tanah Badega. Penelitian terhadap konflik tanah Badega yang diteliti secara kualitatif dengan menggunakan triangulasi sumber menjelaskan hasil dari penelitian dan pembahasan mengenai pemerataan pemilikan tanah yang adil di daerah pedesaan akibat reforma agraria akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, konflik tanah yang sebenarnya telah terjadi tidak hanya sebagai akibat perbedaan persepsi hak dalam pengendalian dan kepemilikan sumber agraria dalam satu daerah antara pemerintah dan rakyat. Seringkali dalam penanganan sengketa agraria, aspek hukum bukti hukum formal, selalu menjadi rujukan kedua belah pihak. Akibatnya, orang-orang yang secara yuridis lemah dalam bukti kepemilikan selalu dikalahkan atau dikalahkan dengan sengaja dalam setiap tuntutan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dalam konteks ini pengaruh sumber ekonomi dan hubungannya dengan kekuasaan menjadi aspek penting dari kebijakan agraria. Adanya aktor broker kebijakan pada konflik tanah Badega menjadi peranan penting dalam melakukan negoisasi dalam menengahi kepentingan masyarakat dan PT. SAM.

Description

Keywords

Advocacy Coalition Framework, konflik agraria, broker kebijakan

Citation