Analisis Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Tahun 2014 sampai dengan 2019 dan rata-rata kontribusi setiap tahunnya. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan penurunan realisasi dan tidak tercapainya target penerimaan pajak hiburan di Kota Bandung pada tahun 2019. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) selama bulan Mei 2020. Merupakan penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis statistik deskriptif dan analisis kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada tahun 2014 sampai dengan 2019 cenderung mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2014 memberikan kontribusi sebesar 2,4%. Tahun 2015 memberikan kontribusi sebesar 2,7%. Tahun 2016 memberikan kontribusi sebesar 3,2%. Tahun 2017 memberikan kontribusi sebesar 3,3%. Tahun 2018 memberikan kontribusi sebesar 3,5%. Tahun 2019 memberikan kontribusi sebesar 3,5%. Kontribusi rata-rata pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung yaitu sebesar 3,1%, berdasarkan kriteria kontribusi nilai tersebut termasuk kedalam kriteria sangat kurang berkontribusi. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan penurunan realisasi dan tidak tercapainya target penerimaan pajak hiburan di Kota Bandung pada tahun 2019 diantaranya: diketahui pada tahun tersebut kembali maraknya penyelenggara hiburan malam yang beroperasional tidak sesuai dengan izin usahanya, Wajib Pajak yang membayarkan pajaknya tidak sesuai dengan transaksi yang seharusnya, adanya penurunan realisasi penerimaan untuk pajak bioskop, kurangnya pemahaman Wajib Pajak terhadap pelaksanaan pemungutan pajak hiburan secara online, tidak adanya pemberian informasi terhadap usaha yang tutup atau pindah, terdapatnya Wajib Pajak hiburan baru yang belum memahami kriteria yang ada dalam pemungutan pajak hiburan, kondisi perekonomian yang belum pulih atau usaha terancam pailit.

Description

Keywords

Pajak Hiburan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tidak ada keyword

Citation