SISTEM PENGAWASAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) (Studi Pada Sub Rayon Bandung Barat Kota Bandung Tahun Pelajaran 2011/2012)
No Thumbnail Available
Date
2012-10-18
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) harus dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah. Akan tetapi, kenyataannya pelaksanaan UN ada masalah- masalah yang harus dihadapi oleh pelaksana pendidikan di tingkat kota, sub rayon, satuan pendidikan dan ruang ujian. Oleh sebab itu, harus adanya sistem pengawasan yang objektif, berkeadilan dan jujur.
Masalahnya adalah Bagaimana Sistem Pengawasan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas. Adapun tujuannya untuk mengetahui, menganalisis: Sistem Pengawasan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas di Sub Rayon Bandung Barat Kota Bandung Tahun Pelajaran 2011/2012.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah dari Weihrich (1990:196-197) yang menyatakan bahwa proses dasar pengendalian, dimanapun penerapannya atau apa saja yang diawasi, meliputi tiga langkah: (1) menetapkan standar, (2) mengukur prestasi kerja, (3) memperbaiki dan mengoreksi penyimpangan yang tidak dikehendaki dari standar dan perencanaan. Metoda yang digunakan Berdasarkan karakteristik tujuan penelitian yang ingin dicapai, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitia n kualitatif dipandang paling sesuai dengan tujuan penelitian ini. Metode ini, maka informasi yang didapatkan lebih lengkap, mendalam dan dapat dipercaya.
Hasil penelitian ini adalah Pertama, sistem pengawasan dilakukan mulai
rayon Kota Bandung, Sub Rayon, Satuan Pendidikan, dan Ruangan sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kedua, pengawasan yang dilakukan oleh TPI tingkat Kota Bandung belum menyentuh masalah subtansial baru menyangkut masalah adminsitratif. Hal ini terlihat karena pengawas dibatasi oleh prosedur- prosedur yang baku. Perosedur tersebut dilakukan dan dibuat oleh pemerintah pusat melalui BSNP. Hal ini belum mengawasi masalah penggandaan soal-soal UN, pengawasan diluar pelaksanaan UN yang melibatkan media massa. Ketiga, pengawasan yang dilakukan oleh pengawas silang/pengawas ruang yang
dilakukan selama ini masih dibatasi oleh „kekuasaan‟ kepala sekolah melalui K3S
di Sub Rayon Bandung Barat, yang membatasi laporan pengawas ruang kepada
media atau pemerintah terhadap kecurangan-kecurangan yang ada di sekolah. Keempat, kecurangan ini adalah sebagai sebuah sistem mulai dari kepala sekolah, panitia UN, Guru mata pelajaran dan siswa sebagai peserta UN untuk berusaha meluluskan peserta didik lulus UN 100%. Kesimpulan Sistem Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengawas Independen (TPI) dari tingkat Rayon Kota bandung, Sub Rayon, dan Tingkat Satuan Pendidikan dan ruang ujian oleh pengawas silang yang berasal dari sekolah-sekolah sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pengawasan yang dilakukan oleh TPI masih sebatas adminsitratif belum menyentuh masalah substantif, yaitu pengukuran kualitas peserta didik yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL).
Description
Keywords
Sistem, Pengawasan, Ujian Nasional