PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PADA PEKERJA DI PERUSAHAAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TA
No Thumbnail Available
Date
2012-08-06
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Tunjangan
Hari Raya adalah pendapatan pekerja yang wajib
dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya
Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain., maka Tunjangan Hari Raya
merupakan hak normatif pekerja, ini juga dinyatakan secara tegas menurut
ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan. Kenyataannya masih banyak
terjadi penyimpangan. Mulai dari pembayaran yang tidak tepat waktu, tidak
sesuainya besaran Tunjangan Hari Raya
yang diterima, hingga sampai tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan
komponen upah Tunjangan Hari Raya (THR) di dalam perusahaan dan juga untuk
mengetahui dan memahami tentang kendala yang dihadapi perusahaan dalam
penerapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan upaya hukum dalam mengatasi
kendala-kendala tersebut.
Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan
bahan-bahan baik dari peraturan perundangan, maupun data-data perusahaan dari
CV. Armico dan CV. Sanjaya, serta wawancara para pekerja dan sumber-sumber
terkait lainnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu
objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
pengaturan lain dan teori yang berlaku.
Hasil
dari penelitian ini adalah penerapan komponen upah Tunjangan Hari Raya yang
terjadi pada CV. Armico dan CV. Sanjaya belum sepenuhnya sesuai dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994. Kurangnya keuangan perusahaan
serta tidak dimasukkannya anggaran mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya
kepada pekerja menyebabkan perusahaan kurang siap dalam melaksanakan pemberian
Tunjangan Hari Raya. dan juga lemahnya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
dan pemerintah sehingga para pengusaha bebas melakukan penyimpangan mengenai
Tunjangan Hari Raya.
Kata Kunci :
Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya
Description
Keywords
Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya, Tidak ada keyword