PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PADA PEKERJA DI PERUSAHAAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TA

Abstract

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain., maka Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif pekerja, ini juga dinyatakan secara tegas menurut ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan. Mulai dari pembayaran yang tidak tepat waktu, tidak sesuainya besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima, hingga sampai tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan komponen upah Tunjangan Hari Raya (THR) di dalam perusahaan dan juga untuk mengetahui dan memahami tentang kendala yang dihadapi perusahaan dalam penerapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan upaya hukum dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan baik dari peraturan perundangan, maupun data-data perusahaan dari CV. Armico dan CV. Sanjaya, serta wawancara para pekerja dan sumber-sumber terkait lainnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan pengaturan lain dan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan komponen upah Tunjangan Hari Raya yang terjadi pada CV. Armico dan CV. Sanjaya belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994. Kurangnya keuangan perusahaan serta tidak dimasukkannya anggaran mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pekerja menyebabkan perusahaan kurang siap dalam melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya. dan juga lemahnya kontrol dan pengawasan dari masyarakat dan pemerintah sehingga para pengusaha bebas melakukan penyimpangan mengenai Tunjangan Hari Raya. Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya

Description

Keywords

Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya, Tidak ada keyword

Citation

Collections