TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR DALAM PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 1991 TENTANG KONSOLIDASI TANA

Abstract

Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, alami, dan tidak terpisahkan. Sejarah perkembangan atau kehancurannya ditentukan pula oleh tanah, masalah tanah dapat menimbulkan persengketaan karena keinginan menguasai tanah atas sumber yang terkandung di dalamnya. Pembangunan daerah yang terencana dan menyeluruh akan dapat menciptakan kehidupan yang lebih nyaman dan teratur. Permasalahan pertanahan di wilayah perkotaan di Indonesia adalah bagaimana mendayagunakan dan menghasilgunakan tata guna tanah yang terbatas luasnya. Melalui program konsolidasi tanah diharapkan dapat mengatasi berbagai konflik atas pertanahan dan setiap pemilik tanah memiliki kesempatan yang adil dan merata dalam hal pemanfaatan lahannya. Bertujuan memperoleh gambaran serta pemahaman terhadap proses pelaksanaan program konsolidasi tanah dan mengetahui peran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan konsolidasi tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengumpulkan data-data sekunder seperti peraturan perundangundangan, bahan-bahan kepustakaan, dan media internet yang berkaitan dengan pertanahan pada umumnya dan pelaksanaan penatagunaan tanah melalui konsolidasi tanah pada khususnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan demikian, pendekatan ini digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang penguasaan dan pemanfaatan tanah yang dikaitkan dengan masalah pelaksanaan konsolidasi tanah. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Caringin, telah melalui tahapan yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah, dan Kantor Pertanahan Bogor memiliki peranan sesuai dengan fungsinya yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Description

Keywords

Konsolidasi Tanah, Kantor Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Citation

Collections