PETA PERCAKAPAN DAN OPINI PUBLIK POLEMIK PENGESAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU PADA TWITTER
No Thumbnail Available
Date
2023-09-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal 6 Desember 2022 memicu meningkatnya percakapan di platform Twitter. Respons pro dan kontra membanjiri ruang perbincangan tersebut, hingga akhirnya menjadi trending topic. Dalam keragaman tanggapan tersebut, terdapat aktor-aktor kunci yang secara aktif menyebarkan pesan-pesan yang potensial mempengaruhi opini publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan peta percakapan mengenai respons warganet terhadap pengesahan KUHP baru di media sosial, dengan menggunakan pendekatan teori jaringan sosial dan konsep Digital Movement of Opinion (DMO). Metode dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis jaringan sosial dan analisis isi, yang kemudian disajikan secara deskriptif. Terdapat empat variabel yang dianalisis, yaitu struktur jaringan, kelompok, aktor, dan sentimen. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penggunaan NodeXL Pro, dengan periode pengumpulan data mulai 6 hingga 10 Desember 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat 25.245 aktor dan 59.396 relasi dalam jaringan yang diteliti, tingkat keterhubungan antar-aktor cenderung lemah. Hal ini mengindikasikan bahwa relasi yang terjalin antar-aktor tidak memiliki kekuatan yang signifikan, dan mayoritas hubungan tersebut bersifat satu arah. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa aktor-aktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam percakapan berasal dari beragam profil. Pada tingkat kelompok, perbincangan mengenai isu KUHP baru terbagi menjadi sejumlah topik, mencerminkan adanya variasi sudut pandang dan opini yang berbeda. Keberagaman aktor yang terlibat dalam percakapan ini juga mencerminkan inklusivitas jaringan sosial, yang menjadi salah satu ciri utama dari gerakan opini digital. Selain itu, fenomena ini juga menunjukkan terbentuknya ruang publik digital, di mana warganet dari berbagai latar belakang sosial dapat berpartisipasi tanpa batas dalam diskusi mengenai isu-isu penting yang memengaruhi masyarakat. Meskipun pada akhirnya protes yang disampaikan oleh publik tidak mampu mengubah keputusan pemerintah terkait KUHP baru, percakapan yang terjadi di kalangan warganet telah berhasil membangkitkan kesadaran publik terhadap persoalan yang dihadapi bangsa. Melalui penelitian ini, diharapkan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika percakapan dan pengaruh jaringan sosial dalam konteks isu-isu publik dapat diperoleh.
Description
Keywords
: analisis jaringan sosial, polemik KUHP baru, percakapan warganet