IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA

Abstract

Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada desa untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat secara otonom. Dengan adanya dana ini diharapkan kemampuan keuangan desa akan menjadi lebih baik untuk membiayai program pemerintahan desa dalam kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat yang terlihat dari peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Penelitian ini berupaya menjelaskan implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Minahasa untuk selanjunya diharapkan dapat menemukan konsep baru dalam pengembangan ilmu administrasi publik. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Peneliti memperoleh data melalui observasi langsung dan wawancara mendalam kepada sejumlah informan. Untuk memandu penelitian ini digunakan teori implementasi kebijakan dari Charles O. Jones yaitu bahwa implementasi kebijakan didasarkan pada pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi kebijakan alokasi dana desa dilihat dari aspek pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi belum efektif dalam mendorong pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakat. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan kemampuan implementor dalam menata organisasi dan menginterpretasi tujuan kebijakan mendorong efektivitas penyaluran dan pengunaan dana kebijakan alokasi dana desa.

Description

Keywords

: Implementasi Kebijakan, Pengorganisasian, Interpretasi

Citation