Desentralisasi dan Partisipasi: Studi Tentang Desentralisasi Politik dan Partisipasi Publik Dalam Perumusan Kebijakan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2019
No Thumbnail Available
Date
2015-12-22
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Sejak tahun 2001, Indonesia adalah termasuk salah satu negara demokrasi
baru yang menjalankan sistim pemerintahan yang desentralistik, Salah satu wujud
dari pelaksanaan desentralisasi adalah diberikannya wewenang kepada daerah
otonom (provinsi maupun kabupaten dan kota) untuk merumuskan kebijakan
secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan objektif daerahnya. Masalahnya
adalah apakah implementasi desentralisasi (desentralisasi politik) tersebut telah
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai melalui pengguliran kebijakan
desentralisasi di tingkat lokal?
Studi ini menaruh perhatian utama kepada upaya mendeskripsikan
perjalanan desentralisasi, khususnya desentralisasi politik di tingkat lokal, dengan
mengambil lokus kajian di Provinsi Riau, studi ini bertujuan (1) Mendapatkan
deskripsi tentang implementasi kebijakan desentralisasi politik yang digulirkan
pemerintah pusat tahun 2001 dan gambaran tentang partisipasi politik, (2).
Mendapatkan penjelasan tentang relasi antara desentralisasi politik (perumusan
RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019) dengan partisipasi politik (partisipasi
publik dalam perumusan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019).
Dengan menggunakan metode analisa kualitatif, dengan melibatkan para
pemangku kepentingan di Provinsi Riau sebagai informannya, penelitian ini
menemukan beberapa hal;
Pertama, Implementasi kebijakan desentralisasi politik di Provinsi Riau
belum mampu memfasilitasi bagi terwujudnya model perumusan kebijakan yang
demokratis, khususnya dalam perumusan kebijakan RPJMD Provinsi Riau tahun
2014-2019, model perumusan kebijakan yang berlangsung dalam perumusan
kebijakan RPJMD tersebut masih bersifat elitis (model elitis).
Kedua; Koloborasi antara visible power
SKPD) dan hidden power (orang dilingkara
aktor dengan dua kepentingan yang berbeda yang kemudian menjadikan
perumusan kebijakan RPJMD Riau tahun 2014-2019 (yang elitis) berlangsung di
ruang yang tertutup (closed space).
Ketiga, Model perumusan kebijakan yang elitis dan tertutup yang
berlangsung dalam perumusan kebijakan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019
memberikan implikasi lanjutan kepada minimal dan terbatasnya partisipasi publik
dalam perumusan kebijakan RPJMD tersebut. Partisipasi publik dalam perumusan
RPJMD tersebut masih bersifat semu (degree of tokenism) atau masih pada taraf
consultation.
Kata Kunci: desentralisasi, desentralisasi politik, kebijakan publik dan partisipasi
politik.
Description
Keywords
Desentralisasi, Desentralisasi Politik, Formulasi Kebijakan