Desentralisasi dan Partisipasi: Studi Tentang Desentralisasi Politik dan Partisipasi Publik Dalam Perumusan Kebijakan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2019

Abstract

ABSTRAK Sejak tahun 2001, Indonesia adalah termasuk salah satu negara demokrasi baru yang menjalankan sistim pemerintahan yang desentralistik, Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi adalah diberikannya wewenang kepada daerah otonom (provinsi maupun kabupaten dan kota) untuk merumuskan kebijakan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan objektif daerahnya. Masalahnya adalah apakah implementasi desentralisasi (desentralisasi politik) tersebut telah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai melalui pengguliran kebijakan desentralisasi di tingkat lokal? Studi ini menaruh perhatian utama kepada upaya mendeskripsikan perjalanan desentralisasi, khususnya desentralisasi politik di tingkat lokal, dengan mengambil lokus kajian di Provinsi Riau, studi ini bertujuan (1) Mendapatkan deskripsi tentang implementasi kebijakan desentralisasi politik yang digulirkan pemerintah pusat tahun 2001 dan gambaran tentang partisipasi politik, (2). Mendapatkan penjelasan tentang relasi antara desentralisasi politik (perumusan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019) dengan partisipasi politik (partisipasi publik dalam perumusan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019). Dengan menggunakan metode analisa kualitatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau sebagai informannya, penelitian ini menemukan beberapa hal; Pertama, Implementasi kebijakan desentralisasi politik di Provinsi Riau belum mampu memfasilitasi bagi terwujudnya model perumusan kebijakan yang demokratis, khususnya dalam perumusan kebijakan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019, model perumusan kebijakan yang berlangsung dalam perumusan kebijakan RPJMD tersebut masih bersifat elitis (model elitis). Kedua; Koloborasi antara visible power SKPD) dan hidden power (orang dilingkara aktor dengan dua kepentingan yang berbeda yang kemudian menjadikan perumusan kebijakan RPJMD Riau tahun 2014-2019 (yang elitis) berlangsung di ruang yang tertutup (closed space). Ketiga, Model perumusan kebijakan yang elitis dan tertutup yang berlangsung dalam perumusan kebijakan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019 memberikan implikasi lanjutan kepada minimal dan terbatasnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan RPJMD tersebut. Partisipasi publik dalam perumusan RPJMD tersebut masih bersifat semu (degree of tokenism) atau masih pada taraf consultation. Kata Kunci: desentralisasi, desentralisasi politik, kebijakan publik dan partisipasi politik.

Description

Keywords

Desentralisasi, Desentralisasi Politik, Formulasi Kebijakan

Citation