KEBIJAKAN SUNSET POLICY PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 2021

Abstract

Kebijakan otonomi daerah di Indonesia. Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai kewenangan tersebut adalah pajak daerah, selain pendapatan daerah lainnya yang sah. Di Kota Bandung sendiri terdapat 3 sektor yang fokus pada penerimaan pajak, salah satunya PBB. Pada tahun 2020 Kota Bandung menargetkan pajak PBB sebesar Rp500 miliar dengan realisasi 101% disertai dengan piutang yang cukup besar yaitu Rp194 miliar. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana implementasi Program Sunset Policy Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi keputusan. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kajian ini menggunakan upaya Pembebasan Pajak yang dikeluarkan oleh DJP serta upaya insentif pemungutan yang diajukan oleh Sidik (2002). Dibantu dengan adanya sunset policy, hasil kajian menunjukkan bahwa Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung telah melakukan kegiatan Eksentifikasi dan Intensifikasi plus sunset policy, namun proses implementasinya belum optimal. Terlihat bahwa jumlah piutang yang berasal dari pajak bumi dan bangunan terus meningkat menjadi lebih dari Rp 122.221.909.631 miliar pada tahun 2021. Dilihat dari data tersebut terlihat bahwa penerimaan dari realisasi pajak PBB mengalami penurunan, ditambah dengan nilai piutang yang cukup besar, peneliti berkesimpulan hal ini disebabkan adanya tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya dan Wajib Pajak yang lalai akan kewajiban membayar pajaknya atau beberapa faktor yang belum diketahui. dan jumlah wajib pajak menurun secara signifikan. yang disebabkan oleh lemahnya sanksi hukum yang diberikan kepada wajib pajak yang melanggar atau lalai dalam melakukan pembayaran pajak sehingga wajib pajak tidak merasa jera dengan sanksi yang berlaku, hal tersebut dapat dilihat dari penjelasan diatas bahwa masyarakat kurang mengetahui adanya dari sunset policy yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pembayaran pajak PBB dan dendanya atas dampak covid - 19 yang berdampak pada sektor ekonomi. Upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah adalah dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan mendekatkan diri dengan masyarakat untuk bertukar pikiran mengenai permasalahan tanah yang dimilikinya, serta memperluas layanan pembayaran yang bekerjasama dengan OPD untuk memudahkan masyarakat dalam pembayarannya. pajak.

Description

Keywords

Intensifikasi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Daerah

Citation