PERAN KONSELOR DALAM MENANGANI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPT P2TP2A) KOTA BANDUNG

Abstract

ABSTRAK Kekerasan seksual terhadap anak merupakan jenis tindakan kejahatan yang mampu merugikan perkembangan anak secara fisik dan mental, sehingga dibutuhkan adanya penanganan bagi korban. Konselor merupakan salah satu profesi pertolongan yang bisa melakukan penanganan tersebut, sehingga perannya sangat diperlukan untuk menangani anak korban kekerasan seksual. Salah satu lembaga yang menangani anak korban kekerasan seksual adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan peran konselor sebagai konselor, konsultan, agen perubahan, agen prevensi, dan manajer di UPT P2TP2A Kota Bandung dalam menangani anak korban kekerasan seksual. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara secara mendalam, observasi nonpartisipatif, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Terdapat 7 Informan terdiri atas kepala UPT P2TP2A Kota Bandung, konselor umum UPT P2TP2A Kota Bandung dan pihak penerima manfaat untuk penanganan anak korban kekerasan seksual yang ditangani oleh konselor umum UPT P2TP2A Kota Bandung. Hasil penelitian menggambarkan peran konselor umum UPT P2TP2A Kota Bandung sebagai konselor, konsultan, agen perubahan, dan manajer sudah dilaksanakan sesuai teori peran konselor. Akan tetapi, peran sebagai manajer masih belum optimal dilakukan karena strategi pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia 9-13 tahun hanya dengan menggunakan terapi bermain. Terapi bermain sebagai cara agar anak tidak trauma, ketakutan, dan mengurangi ingatan negatif terhadap kekerasan yang pernah dialami. Namun dalam terapi bermain ini konselor belum optimal mengeksplorasi kegunaan terapi bermain sebagai sarana pencegahan anak korban kekerasan seksual untuk tidak menjadi pelaku atau mengalami kekerasan seksual di masa depan. Berdasarkan hasil penelitian maka peneliti merekomendasikan plan of treatment berupa kegiatan“Optimalisasi Peran Konselor Umum UPT P2TP2A Kota Bandung sebagai Agen Prevensi dalam Menangani Anak Korban Kekerasan Seksual”. Hal tersebut dilakukan untuk menemukan strategi pendidikan dan pelatihan sebagai sarana untuk memperoleh keterampilan coping yang meningkatkan fungsi interpersonal bagi anak korban kekerasan seksual rentang usia 9-13 tahun di UPT P2TP2A Kota Bandung. Kata Kunci: Peran Konselor, Anak, Kekerasan Seksual

Description

Keywords

Peran Konselor, Anak, Kekerasan Seksual

Citation