ANCAMAN IMPOR SAMPAH ILEGAL TERHADAP KEAMANAN LINGKUNGAN DI INDONESIA, 2016-2019

Abstract

Amanda Raissa Shafira – 170210170088. Ancaman Impor Sampah Ilegal Terhadap Keamanan Lingkungan di Indonesia, 2016-2019, Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peningkatan impor sampah ilegal dapat mengancam keamanan lingkungan di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengimpor limbah sebagai bahan baku untuk industri dalam negeri. Namun, peningkatan impor yang drastis mengungkap bahwa telah terjadi banyak kasus impor sampah ilegal yang masuk bersamaan dengan impor bahan baku, terutama kertas dan plastik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus dengan menghimpun data dari wawancara serta literatur berupa buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Analisis ancaman terhadap keamanan lingkungan akibat impor sampah ilegal di Indonesia menggunakan konsep keamanan lingkungan yang merupakan bagian dari konsep keamanan manusia. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa impor sampah ilegal yang terjadi di Indonesia selama tahun 2016 hingga 2019 telah mengancam keamanan lingkungan akibat pencemaran yang ditimbulkannya terhadap ketiga aspek lingkungan, yaitu air, tanah, dan udara. Impor skrap plastik dan kertas dengan kontaminan yang sangat tinggi, telah menyebabkan penumpukkan sampah di dalam negeri yang kemudian tidak bisa diolah kembali. Pabrik kertas dan plastik yang melakukan tindakan ilegal ini, berperan besar terhadap pencemaran lingkungan di daerah sekitarnya. Kontaminasi zat kimia, mikroplastik, effluent pabrik dan logam berat pada air serta biota laut, menimbulkan beban pencemaran yang jauh melebihi daya tampungnya dan menyebabkan sumber air yang digunakan untuk air minum manusia tercemar. Paper sludge sisa produksi pabrik juga mengancam ekosistem tanah, menimbulkan pencemaran terhadap tanah. Sedangkan pembakaran terbuka di sekitar pabrik memberikan ancaman terhadap kualitas udara. Seluruh pencemaran terhadap ketiga aspek tersebut membuat lingkungan di sekitar pabrik yang mengimpor sampah ilegal menjadi tidak layak bagi manusia. Namun titik terang mulai terlihat sejak tahun 2019, di mana pemerintah Indonesia mulai memfokuskan perhatiannya terhadap masalah masuknya sampah ilegal ke dalam negeri. Saat ini, pemerintah sudah melakukan hal yang progresif dengan memperketat aturan perdagangan sampah serta menetapkan batas kontaminan sebesar 2% untuk menekan masuknya sampah ilegal yang bercampur limbah B3.

Description

Keywords

Impor Sampah Ilegal, Keamanan Lingkungan, Limbah B3

Citation