SEKURITISASI ENERGI PRIMER BATU BARA DAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN LISTRIK DI INDONESIA: SUATU STUDI TENTANG KEAMANAN ENERGI INDONESIA

Abstract

Energi listrik merupakan energi final yang sangat penting bagi keamanan negara dan keamanan manusia. Kebutuhan listrik di masa yang akan datang cenderung akan terus meningkat, sehingga penting bagi setiap negara menjamin kelangsungan pembangkit listrik dengan jaminan ketersediaan energi primer yang menggerakannya. Pembangkit listrik di Indonesia mayoritas menggunakan energi primer batu bara dan gas bumi, yang juga merupakan komoditas penghasil devisa penting. Disparitas harga yang sangat besar antara pasar global dan domestik menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah ekspor, hal ini tentunya menyebabkan terjadinya ancaman ketersediaan bagi kebutuhan energi primer batu bara dan gas bumi untuk listrik di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut penelitian ini mengkaji bagaimana perubahan kebijakan yang melihat ketersediaan energi primer batu bara dan gas bumi sebagai isu ekonomi menjadi isu yang terkait dengan keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan konsep keamanan energi, yang melihat kerentanan (vulnerability) sistem energi vital dari empat aspek (4As) yaitu availability, accessibility, affordability dan acceptability, serta menggunakan konsep securitization dari Copenhagen School untuk menjelaskan bagaimana energi primer batu bara dan gas bumi menjadi isu keamanan yang penting bagi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mendalami alasan mengapa sekuritisasi terhadap energi primer batu bara dan gas bumi dilakukan oleh para pemangku kepentingan ketenagalistrikan di Indonesia. Hasil penelitian yang dilakukan menemukan bahwa faktor ketersediaan batu bara dan aksesibilitas gas bumi merupakan faktor kerentanan terbesar bagi PLN sebagai penyedia listrik di Indonesia, selain itu aspek keterjangkauan harga (bagi PLN maupun masyarakat/konsumen) dan tekanan rezim lingkungan, menjadi faktor kerentanan sistem energi vital bagi ketenagalistrikan di Indonesia. Proses sekuritisasi untuk mengatasi kerentanan energi primer batu bara dan gas bumi ini melalui politisasi isu energi primer batu bara dan gas bumi yang memunculkan perdebatan antara kepentingan ekspor dan domestik. Tutur tindak (speech act) yang dilakukan aktor pensekuritisasi (Pemerintah dan Komisi VII DPR) menghasilkan kebijakan sekuritisasi berupa Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation DPO, untuk menjamin ketersediaan dalam negeri dan cadangan energi di masa depan bagi keamanan nasional.

Description

Keywords

energi primer, keamanan energi, sekuritisasi

Citation