Peran Orang Tua dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung

Abstract

Fenomena perkawinan usia anak yang terjadi di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung masih kerap terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai peran orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak, dimulai dari perannya sebagai seorang edukator, motivator, fasilitator, pembimbing dan pemberi afeksi kepada anak, hingga menjadi agen perubahan terhadap fenomena yang ada. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif, menggunakan studi kasus dan teknik wawancara kepada dua informan yang menikah pada usia anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelima peran orang tua untuk mencegah fenomena ini terlaksana dengan baik, meski terdapat beberapa hambatan. Namun, keberhasilan peran orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak tidak lepas dari adanya dukungan dari sistem lingkungan anak, seperti teman sebaya, sekolah, kejadian yang secara tidak langsung berpengaruh pada perilaku anak, maupun kebijakan pemerintah. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari konsep tiga sistem lingkungan yang berfokus pada perkembangan anak, terbentuknya saran dan rencana tindakan yang peneliti susun untuk semakin memaksimalkan pencegahan perkawinan usia anak, yaitu pekerja sosial mengadakan konseling bagi remaja dan orang tua yang menikah pada usia anak dengan berbasis pada keilmuan kesejahteraan sosial di setting anak dan keluarga. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang bagi klien dalam menyampaikan masalah dan memeroleh solusi dari perspektif pekerjaan sosial.

Description

Keywords

Peran Orang Tua, Perkawinan Usia Anak, Sistem Lingkungan Bronfenbrenner

Citation