Implementasi kebijakan penanganan anak jalanan di kota Serang Provinsi Banten
No Thumbnail Available
Date
2024-01-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Persoalan Anak jalanan hingga saat ini terus menjadi permasalahan publik yang belum tuntas diatasi dengan baik. Fenomena ini banyak muncul di wilayah-wilayah perkotaan, yang salah satunya terjadi di Kota Serang Provinsi Banten. Penelitian ini terfokus pada implementasi kebijakan penanganan anak jalanan di Kota Serang Provinsi Banten. Masalah dalam penelitian ini adalah Anak jalanan menimbulkan keresahan sosial dan kumuhnya penataan kota, Secara kebijakan, kurangnya pemahaman implementor terhadap standar dan sasaran kebijakan yang termuat dalam Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010, perda tersebut tidak mengatur secara rinci terkait penanganan anak jalanan secara jelas, Pemerintah Daerah kurang keberlanjutan dalam menjalin kerjasama dengan semua stakeholders untuk mengatasi anak jalanan, Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung pelatihan skill anak jalanan. Metode penelitian yang digunakan kualitatif, pengambilan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan penanganan anak jalanan di Kota Serang belum berjalan dengan baik hal ini terkaitan dengan aspek dari teori implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn, diantaranya 1).Standar dan sasaran kebijakan dilakukan melalui kegiatan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi bidang sosial belum sesuai hal ini berkaitan dengan regulasi yang termuat dalam peraturan daerah tidak secara tegas mengatur penanganan anak jalanan,2).sumberdaya yang melibatkan lembaga sosial dan pemerhati anak jalanan dalam mendukung program penenanganan anak jalanan kurang difasilitasi dengan baik,3).komunikasi antar badan pelaksana bahwa setiap instansi mengambil peran masing-masing untuk sinergitas program sudah berjalan namun belum optimal,4).karakteristik organisasi berkaitan dengan struktur organisasi, pembagian tugas, interaksi antara organisasi, serta pengawasan dan sanksi yang belum dijalankan dengan konsisten, 5).sikap pelaksana bagi instansi yang ditunjuk dalam penanganan anak jalanan dituntut untuk melakukan penanganan secara terintegrasi dalam bentuk program keterampilan berbasis keahlian namun hal ini belum dapat menuntas permasalahan anak jalanan, 6).Lingkungan sosial ekonomi dan politik dilakukan melalui konsep pembinaan dan kemandirian dan dikembalikan pada lingkungan keluarga serta masyarakat sekitarnya. Adapun konsep baru yang ditawarkan yaitu keberlanjutan ( Sustainablity ) program artinya bahwa untuk melaksanakan suatu kebijakan tidak terlepas dari program yang harus mampu menuntaskan permasalahan untuk mensukseskan implementasi kebijakan tersebut, hal ini untuk menghindari permasalahan yang belum tuntas,selanjutnya dengan keberlanjutan program yang sudah berjalan dapat menyelesaikan masalah anak jalanan yang tidak tuntas. Misalnya Program Pos Sahabat Anak saat ini program tersebut sudah tidak dipakai kembali oleh pemerintah dan yang ada justru meninggalkan bangunan pos yang terbengkalai tidak terawat, hal ini membuat suasana kota menjadi kumuh dengan adanya bangunan pos sahabat ditengah pusat perkotaan di Kota Serang, dalam keberlanjutan ( Sustainablity ) program, perlu adanya perhatian selama program tersebut berlangsung dan pengelola program dituntut untuk memahami dengan baik siklus maupun fenomena yang terjadi, mengingat program merupakan sebuah aktifitas yang dilaksanakan dalam jangka waktu yang panjang. Dengan demikian program penanganan anak jalanan bisa diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Description
Keywords
Anak jalanan, Implementasi kebijakan, dan penanganan anak jalanan