TINJAUAN HUKUM PROSESI ADAT NGEMBAH BELO SELAMBAR (MEMINANG) DALAM KAJIAN HUKUM PERKAWINAN DAN HUKUM PERJANJIAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
dc.contributor.advisor | Tidak ada Data Dosen | |
dc.contributor.advisor | Tidak ada Data Dosen | |
dc.contributor.author | MARELLA REGINA A | |
dc.date.accessioned | 2024-04-19T01:43:07Z | |
dc.date.available | 2024-04-19T01:43:07Z | |
dc.date.issued | 2013-03-25 | |
dc.description.abstract | Mayoritas masyarakat adat di Indonesia masih memegang teguh nilai kebudayaan masing-masing.Suku Batak Karo sebagai salah satu suku di Indonesia memiliki tata cara tersendiri dalam melangsungkan perkawinan.Terdapat beberapa rangkaian acara menjelang pesta perkawinan adat, mulai dari erkusip, ngembah belo selambar, nganting manuk sampai pesta adat.Membuat komitmen untuk menikah atau janji melaksanakan perkawinan antara sepasang muda-mudi yang hanya dilakukan di mulut saja membuat dengan mudahnya janji tersebut diingkari.Kesepakatan yang tercapai setelah peminangan walaupun sudah memenuhi asas konsensualitas tetap tidak dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan memberi gambaran dan menganalisis mengenai fakta-fakta yang ada secara utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan data-data, peraturan-peraturan yang berlaku dengan asas-asas hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Tahap penelitian yang digunakan adalah dengan penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dan studi lapangan yang digunakan yaitu melalui studi dokumen dan wawancara. Data kepustakaan dan data lapangan kemudian di analisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa ngembah belo selambar tidak dapat dikatagorikan setingkat dengan perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Prosesi adat ngembah belo selambar juga tidak dapat dikategorikan setingkat dengan perjanjian karena hanya perjanjian yang sah menurut undang-undang saja yang dapat melahirkan perikatan dan perikatan harus dalam lingkup harta kekayaan. Ingkar melaksanakan pesta adat setelah ngembah belo selambar tidak menimbulkan suatu konsekuensi tertentu karena ngembah belo selambar hanya baru meminang dan belum ada ikatan yang sah menurut adat Karo. | |
dc.identifier.uri | https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110070237 | |
dc.subject | Adat | |
dc.subject | Perkawinan | |
dc.subject | Perjanjian | |
dc.title | TINJAUAN HUKUM PROSESI ADAT NGEMBAH BELO SELAMBAR (MEMINANG) DALAM KAJIAN HUKUM PERKAWINAN DAN HUKUM PERJANJIAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Files
Original bundle
1 - 5 of 12
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110070237-Cover.pdf
- Size:
- 58.96 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110070237-Abstrak.pdf
- Size:
- 77.62 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110070237-DaftarIsi.pdf
- Size:
- 101.78 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110070237-Bab1.pdf
- Size:
- 172.87 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110070237-Bab2.pdf
- Size:
- 221.35 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format