KEAMANAN KOOPERATIF ASEAN DALAM STRATEGI MENGHADAPI TERORISME DI KAWASAN ASIA TENGGARA
No Thumbnail Available
Date
2020-09-13
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Disertasi ini membahas konsep keamanan kooperatif yang diterapkan oleh ASEAN dalam strategi menghadapi terorisme pada berbagai kejadian terorisme yang mengancam kawasan Asia Tenggara. Kerangka pemikiran dalam disertasi ini menggunakan konsep Keamanan Kooperatif yang ditulis oleh Cohen dan Mihalka serta pengembangan yang ditulis oleh Efthymiopoulos. Selain itu, kerangka pemikiran yang ditulis tentang keamanan kooperatif dengan basis regionalisme ASEAN yang secara spesifik ditempatkan dalam operasionalisasi kontra-terorisme yang dilakukan dalam menghadapi ancaman terorisme yang berkembang di Asia Tenggara.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis fenomena terorisme yang ada di Asia Tenggara dan bagaimana konsep keamanan kooperatif yang dimiliki oleh ASEAN diterapkan dalam strategi menghadapi ancaman tersebut. Temuan studi menemukan bahwa negara-negara anggota ASEAN telah melakukan berbagai upaya kontra-terorisme yang didukung dengan eksistensi serangkaian kebijakan formal. Pada level regional ASEAN, keamanan kooperatif diproyeksikan secara jangka panjang melalui ASEAN Political-Security Community Blueprint 2025 dan penerapannya dilakukan melalui ASEAN Convention on Counter-terrorism sebagai kerangka kerja yang melibatkan dan membuktikan komitmen seluruh negara anggota ASEAN dalam pemberantasan terorisme.
Dalam menghadapi ancaman terorisme di Asia Tenggara, konsep keamanan kooperatif diimplementasikan menjadi tiga tahapan yaitu, implementasi internasional, regional, dan nasional. Kerangka kerja dalam konsep keamanan kooperatif ASEAN telah dapat mewadahi keinginan negara-negara anggota ASEAN dalam penyusunan strategi untuk menghadapi terorisme. Meski begitu, penelitian ini menemukan bahwa keberhasilan penerapan konsep keamanan kooperatif regional dalam menghadapi ancaman terorisme di Asia Tenggara bergantung pada adanya template dasar prosedural yang yang diberlakukan secara operasional di seluruh negara anggota ASEAN dan diterapkan melalui kebijakan minimum berupa penguatan aspek legislasi, penguatan law enforcement sebagai upaya diseminasi pada aktor keamanan, adanya kampanye counter-narratives oleh negara, dan adanya adaptasi terhadap diseminasi nilai kontra-terorisme pada kebijakan yang terkait terhadap masyarakat sipil.
Description
Keywords
Keamanan Kooperatif Regional, ASEAN, Strategi Kontra-terorisme