TATA KELOLA PEMERINTAH DESA WATES JAYA KECAMATAN CIGOMBONG KABUPATEN BOGOR DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG CILETUH HILIR

Abstract

Tulisan ini membahas bagaimana tata kelola pemerintah desa Watesjaya dalam pemberdayaan masyarakat kampung Ciletuh Hilir yang terkena dampak pengembangan Kawasan Ekonimi Khusus (KEK) Lido. Pengembangan KEK Lido di desa Wates Jaya berdampak pada hilangnya lahan pertanian warga Ciletuh Hilir yang mayoritas sebagai petani tumpang sari di lahan milik PT. MNC Group. Masalah ini menjadi tanggungjawab pemerintah tak terkecuali pemerintah Desa untuk memberdayakan kembali warga tersebut agar tetap produktif. Lalu untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa Wates Jaya, peneliti menggunakan 4 prinsip good governance yang dikemukakan oleh Sedarmayanti (2012), yaitu: akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum. Tulisan ini bersifat deskriptif dengan pendekatan fenomenologi dan pengumpulan data penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa Wates Jaya belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik dalam pemberdayaan masyarakat yang terkena dampak pengembangan KEK Lido sesuai dengan prinsip good governance yang dikemukakan oleh para ahli. Salah satunya yaitu, pemerintah desa Wates Jaya minim akan transparansi terkait anggaran dalam pemberdayaan masyarakat.

Description

Keywords

Tata Kelola, Pemberdayaan Masyarakat, Good Governance

Citation