Analisis Mitigasi Sengketa Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai melalui Perencanaan Pajak (Survei Pendapat KPP Madya Bandung, Konsultan Pajak, dan Akademisi)

Abstract

Pertambahan Nilai (PPN) yang potensi terbesarnya ditemui di Kota Bandung, selain menyumbang pajak terbesar berdasarkan jenis pajaknya juga memiliki risiko pajak yang tinggi. Perencanaan pajak merupakan instrumen yang mampu memitigasi sengketa pajak PPN. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis mekanisme atau proses mitigasi sengketa pajak PPN melalui perencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang optimal mampu menurunkan risiko PPN yang tinggi daengan menekan jumlah sengketa PPN.

Description

Keywords

Sengketa pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Perencanaan Pajak

Citation