Perhitungan Iuran Pensiun Janda/Duda PNS Berdasarkan Pendekatan Hukum Mortalitas Makeham

Abstract

Pemerintah melalui PT. TASPEN menyelenggarakan Asuransi Sosial PNS dengan melaksanakan Pendanaan Pensiun dan Tabungan Hari Tua. Program pendanaan pensiun dilakukan menggunakan prinsip manfaat pasti dimana besar manfaat pensiun ditetapkan terlebih dahulu. Selama ini, pemerintah sering melakukan penyesuaian besar manfaat yang didapatkan oleh para pensiunan, namun besaran iuran yang dibayarkan masih belum memperhitungkan kenaikan manfaat tersebut. Oleh karena itu, perhitungan iuran dalam penelitian ini akan memperhitungkan kenaikan manfaat pensiun dengan pendekatan hukum mortalitas Makeham. Akibat dari hal tersebut didapatkan supplemental cost, yang mengakibatkan adanya iuran baru yang sesuai. Berdasarkan perhitungan didapatkan besar iuran baru yang harus dibayarkan oleh PNS saat berusia 37 tahun adalah Rp 1.545.635 per tahun.

Description

Keywords

Kenaikan Manfaat, Mortalitas Makeham, Program Pensiun Manfaat Pasti

Citation

Collections